LSM LIRA JATIM SOROTI KEJANGGALAN ANGGARAN KABUPATEN PROBOLINGGO 2026: Belanja Modal Dipangkas, TP2D Disebut Lalai Kawal Kebijakan
PROLINK🌏News Media SURABAYA – Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsudin, S.H., hari ini mengeluarkan analisis hukum dan kebijakan yang menyoroti dugaan penyimpangan serius dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) Tahun Anggaran 2026 Kabupaten Probolinggo. LIRA Jatim menilai pola penganggaran yang disusun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) tersebut tidak hanya janggal, tetapi juga berpotensi menjerumuskan Kepala Daerah ke dalam ranah hukum tindak pidana korupsi. Menurut Samsudin, LIRA Jatim menemukan indikasi kuat adanya pengabaian terhadap prinsip prioritas kebutuhan publik (public needs priority). Hal ini terbukti dari adanya pemangkasan drastis pada alokasi Belanja Modal, yang sebelumnya 8,38 persen dipangkas menjadi hanya 5,48 persen. "Ini adalah bentuk nyata pengabaian terhadap kebutuhan rakyat. Di saat masyarakat menjerit karena infrastruktur rusak, jalan tidak layak, dan akses transportasi terputus, TPAD justru memotong an...