Postingan

Menampilkan postingan dari September 25, 2025

Kartu Pendalungan dan Bestari Resmi Dinyatakan Tidak Berlaku, Diganti Kartu Amanah

Gambar
PROLINK🌏News KOTA PROBOLINGGO, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo secara resmi mengumumkan Kartu Pendalungan dan Kartu Bestari tidak berlaku lagi sebagai identitas penerima manfaat program penanggulangan kemiskinan. Kebijakan ini mulai berlaku seiring dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan dan Pengelolaan Unit Layanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (ULTPK). Sebagai gantinya, Pemkot Probolinggo memperkenalkan Kartu Amanah yang akan menjadi identitas tunggal bagi warga penerima manfaat. Perubahan ini juga menyesuaikan dengan diterbitkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Wajib Melampirkan Kartu Amanah untuk Permohonan SKTM Dengan berlakunya aturan baru ini, masyarakat yang akan mengajukan permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kini wajib melampirkan Kartu Amanah. Kartu Amanah sendiri diterbitkan oleh ULTPK dan berfungs...