Postingan

Menampilkan postingan dari Desember 10, 2025

LSM Lira Desak, Audit Total Pengelolaan Wisata Kum Kum, Pasca-Insiden Fatal yang terjadi di Pelabuhan Perikanan Kota Probolinggo

Gambar
PROLINK🌏News Media Informasi dan Edukasi KOTA PROBOLINGGO - Tragedi Tenggelamnya Anak, Memicu Sorotan Serius terhadap Legalitas, Standar Keamanan, dan keabsahan Retribusi di Aset Provinsi. Insiden fatal tenggelamnya seorang anak di area Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan Kota Probolinggo, telah memicu gelombang desakan keras dari masyarakat sipil, untuk dilaksanakan evaluasi total dan audit terhadap legalitas operasional dan transparansi keuangan 'Wisata Kum Kum'. Destinasi wisata yang berada di dalam kompleks pelabuhan perikanan ini dinilai, telah menyalahi peruntukan lahan inti, dan diduga kuat, terlibat dalam masalah penyalahgunaan wewenang terkait retribusi. Walikota LSM LIRA Kota Probolinggo, Louis Hariona, menyampaikan duka cita sekaligus menuntut tindakan tegas dari otoritas terkait, yakni UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan, yang berada di bawah naungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, Rabu, 10/12/2025. "Peristiwa tenggelam ini, bukan yang pe...

Polres Probolinggo Kota Gelar Upacara PTDH Anggota Secara In Absentia

Gambar
PROLINK🌏News Media Informasi dan Edukasi Kepolisian Resor Probolinggo Kota melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara in absentia terhadap salah satu anggotanya. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Mako Polres Probolinggo Kota, Senin (8/12/2025) pagi. Upacara dipimpin langsung Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., serta dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek jajaran, perwira, dan personel Polres Probolinggo Kota. Dalam amanatnya, Kapolres Probolinggo Kota menyampaikan bahwa pelaksanaan PTDH terhadap Bripka M telah melalui mekanisme dan proses hukum yang panjang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkekuatan hukum tetap. “PTDH ini dilaksanakan melalui proses yang akuntabel dan selaras dengan hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri,” ujar AKBP Rico Yumasri. Ia menjelaskan, anggota yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun...