Postingan

Menampilkan postingan dari Juli 24, 2025

Gekrafs Sumut saksikan Penandatangan Kesepahaman Bersama Kemenekraf dengan Gekrafs di Hutan Kota by Plataran, Jakarta

Gambar
prolinknewsmedia.com Sumatra Utara, Penandatangan Kesepahaman Bersama itu ditandatangani langsung oleh Bapak H. Teuku Riefky Harsya, B.Sc., M.T selaku Menteri Ekonomi Kreatif dan Kawendra Lukistian, S.E., M.Sn selaku Ketua Umum DPP Gekrafs yang baru terpilih disaksikan oleh DPW-DPW Gekrafs se-Indonesia yang berhadir. Dari Gekrafs Sumut turut hadir Ketua Fadhullah, S.E., M.M dan Sekretaris Dr. Acha Rouyas, M.Psi. M.H yang menyaksikan langsung proses Penandatanganan Kesepahaman Bersama antara Kemenekraf dan Gekrafs bertempat di Hutan Kota by Plataran, Jakarta (20/07/2025). Ketua Umum Gekrafs, Kawendra menyambut positif kolaborasi dengan pemerintah. Ia menekankan bahwa sinergi lintas sektor sangat dibutuhkan untuk membangun ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan. “Kami meyakini bahwa ekonomi kreatif adalah masa depan Indonesia. Visi Gekrafs adalah menjadikan Indonesia sebagai pusat peradaban ekonomi kreatif dunia. Untuk mencapainya dibutuhkan sinergi kolaboratif, adaptif dan berkela...

Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar

Gambar
prolinknewsmedia.com Medan, Empat tersangka telah ditahan dalam kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Tapi publik belum puas. Gelombang desakan agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menindak semua yang terlibat terus membesar, menyusul munculnya sederet nama lain yang disebut menerima aliran dana korupsi. Kasus yang bermula dari proyek pengadaan bernilai miliaran rupiah ini kini menyeret nama-nama pejabat kesehatan, perusahaan rekanan, hingga juru parkir yang diduga dijadikan boneka direktur oleh para aktor di balik layar. Empat  nama telah ditetapkan sebagai tersangka: dr. Alwi Mujahit Hasibuan, mantan Kepala Dinkes Sumut, dr. Aris Yudhariansyah, pejabat di Dinkes, Robby Messa Nura, disebut sebagai penerima aliran dana terbesar, Rp15 miliar. dan Ferdinan Hamzah Siregar. Namun dalam dakwaan dan persidangan, terungkap bahwa lebih dari dua belas nama lain juga disebut menerima uang. Hingga kini, belum satu pun...