Postingan

Menampilkan postingan dari September 12, 2025

Gelar Paripurna, DPRD Kota Probolinggo Bahas Saran untuk TAPD

Gambar
prolinknewsmedia.blogspot.com KOTA PROBOLINGGO, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Probolinggo Jawa Timur, meminta pungutan zakat profesi ASN (Aparatur Sipil Negara) dievaluasi. Alasannya, banyak ASN yang mengundurkan diri dan mencabut surat peryataannya. Tak hanya itu, tidak sedikit ASN yang pendapatannya masih belum mencapai Nisab, Permintaan itu disampaikan Banggar DPRD saat Paripurna penyampaian saran dan pendapat Badan Anggaran ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Saran Banggar DPRD yang dibacakan Mukhlas Kurniawan itu meminta, belanja pegawai dan Pemberian TPP atau tambahan penghasilan kepada ASN, memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan mendapatkan persetujuan dari DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyampaian saran dan pendapat yang berlangsung pada hari Rabu, (10/9) sekitar pukul 19:30 WIB. Banggar DPRD menyarankan, agar Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (DKUP) mengkaji dan menganalisa ulang, sebelum menghapus pendapatan dana bergu...

LSM LIRA Konsultasikan Pelanggaran Merek dengan Kemenkum Sultra

Gambar
prolinknewsmedia.com KENDARI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) hari ini menerima kunjungan dari perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Sulawesi Tenggara. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan audiensi dan konsultasi terkait maraknya dugaan pelanggaran merek yang merugikan pelaku usaha dan masyarakat di wilayah Sulawesi Tenggara. Perwakilan LSM LIRA diterima langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tubagus Erif Faturahman, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Linda Fatmawati Saleh beserta jajaran di bidang Kekayaan Intelektual. Dalam pertemuan tersebut, LSM LIRA menyampaikan keprihatinan atas temuan di lapangan mengenai produk-produk yang diduga menggunakan merek secara tidak sah, serta dampaknya terhadap persaingan usaha yang sehat dan perlindungan konsumen. “Kami datang untuk bersinergi dengan Kemenkum Sultra sebagai institusi yang memiliki wewenang dalam perlindungan kekayaan intelektual. Banyak pengus...

Resto Mie Gacoan Ditutup Untuk Sementara Sesuai Rekomendasi Tim Dispopar Kota Probolinggo, Ini Alasannya!?

Gambar
prolinknewsmedia.com PROBOLINGGO, Iktikad manajemen Resto Mie Gacoan Probolinggo untuk melengkapi perizinannya patur dipertanyakan. Hingga batas waktu yang telah ditentukan Pemkot Probolinggo, resto di Jalan Suroyo ini tak kunjung melengkapi. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo bersurat ke Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Kota Probolinggo, untuk dilakukan penutupan sementara. Hasil dari rapat koordinasi (rakor), Dispopar pun mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan penutupan sementara. Kepala Dishub Kota Probolinggo Agus Effendi mengatakan, Resto Mie Gacoan dipastikan tidak memiliki izin analisis mengenai dampak lalu lintas (andalalin). Bahkan, waktu yang diberikan untuk melengkapi syarat izin sudah cukup panjang. Namun, tidak ada progres atau bukti nyata iktikad untuk melengkapi persyaratan izinnya. *** “Dari kami (Dishub) hanya sampai pemberian surat peringatan (SP) sampai SP-3. Kami Dishub tidak bisa mengeksekusi lebih lanjut. Akhirnya, kami limpahkan ke OPD...

Kemelut Tanah di Kota Probolinggo, Komisi I DPRD Minta Diselesaikan di Pengadilan

Gambar
prolinknewsmedia.com PROBOLINGGO, Komisi 1 DPRD Kota Probolinggo, Jawa Timur, Meminta agar ahli waris melaporkan lahan yang dipersengkatan ke Pengadilan Negeri. Sebab, DPRD tidak bisa membatalkan sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional, kota setempat. Pembatalan sertifikat tanah, hanya bisa diselesaikan dengan cara Litigasi, melakukan upaya hukum ke pengadilan. Mengingat, institusi pemerintah yang memiliki kewenangan membatalkan sertifikat adalah pengadilan, melalui keputusannya. Itulah rekomendasi yang dikeluarkan komisi 1, DPRD saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan ahli waris pemilik lahan, di ruang sidan utama, Gedung DPRD, Rabu 10 September 2025, sekitar pukul 15.00 sore. RDP dihadiri belasan ahli waris beserta kuasa pendamping bernama Rohim. Komisi 1 juga menghadirkan Badan Pertanahan Nasional, Kota Probolinggo, berikut Camat Mayangan, Lurah Jati dan Bagian keuangan Pemkot Probolinggo. Rohim menyebut, kasus tanah yang ditangani terpaksa di RDP-kan, karena menemui j...

Mie Gacoan Kota Probolinggo di Ujung Tanduk! Batas Waktu Ludes, Rekomendasi Segel 30 Hari Sudah Terbit

Gambar
prolinknewsmedia.com PROBOLINGGO, Gemerlap antrean panjang di depan Mie Gacoan Probolinggo mendadak dibayangi awan gelap. Usaha kuliner yang selama ini digandrungi kaum muda itu ternyata masih bermasalah, izin usaha belum tuntas meski tenggat dua minggu yang ditetapkan Wali Kota sudah lewat! Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kota Probolinggo, Rachmadeta Antariksa, tak lagi berbicara basa-basi. “Belum memenuhi beberapa persyaratan. Kami rekomkan untuk tutup sementara selama 30 hari,” terangnya, pada kamis (11/9/2025)siang. Rekomendasi resmi pun telah dilayangkan ke DPMPTSP untuk ditindaklanjuti. Tak kalah genting, izin analisis dampak lalu lintas (andalalin) yang menjadi syarat vital juga masih mandek. Kepala Dishub Kota Probolinggo, Agus Efendi, blak-blakan menyebut prosesnya belum selesai. “Masih diverifikasi. Urusannya sudah saya limpahkan ke Dispopar,” katanya. Sementara itu, Kepala DPMPTSP, M. Abbas, justru angkat tangan. “Kami masih menunggu dari Dispopar,” si...

Banggar DPRD Kota Probolinggo, Pemkot Diminta Alokasikan anggaran Untuk Bantu LSM Ormas dan Wartawan, RSUD AR ROZY Digelontor 11 Miliar

Gambar
prolinknewsmedia.com PROBOLINGGO, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Probolinggo, Jawa Timur, menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rekomendasi ini disampaikan dalam rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Saran dan Pendapat Badan Anggaran, sebagai upaya meningkatkan efektivitas penggunaan APBD sekaligus mendukung program prioritas Wali Kota. Rapat Paripurna berlangsung di Gedung DPRD Kota Probolinggo, Rabu petang, 10 September 2025. Saran dan Pendapat Badan Anggaran DPRD setempat dibacakan, Mukhlas Kurniawan, anggota DPRD Fraksi Partai Golkar. Kepada Bagian Umum Sekretariat Daerah, Banggar menyarankan ada penyesuaian anggaran dengan jumlah pegawai. Mengingat, pada tahun 2026 ada satu pegawai yang pensiun. Sedang belanja pegawai yang diajukan Rp19,224 miliar untuk 137 pegawai. Pada KUA PPAS 2026 pada sub kegiatan penyediaan jasa pelayanan umum kantor Bagian Umum ditemukan an...

Banggar DPRD Kota Probolinggo, Dana Kelurahan Disarankan Dialokasikan untuk Posyandu Lansia dan Posyandu Remaja Guna Penuhi 6 SPM

Gambar
prolinknewsmedia.com PROBOLINGGO, Badan Anggaran (Banggar) DPRD KotaProbolinggo, Jawa Timur, meminta  pungutan zakat profesi ASN (Aparatur Sipil Negara), dievaluasi. Alasannya, banyak ASN yang mengundurkan diri dan mencabut surat peryataan. Tak hanya itu, tak sedikit ASN yang pendapatannya masih belum mencapai Nisab. Permintaan itu disampaikan Banggar DPRD, saat Paripurna Penyampaian Saran dan Pendapat Badan Anggaran, ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tak hanya itu, saran Banggar DPRD yang dibacakan Mukhlas Kurniawan itu, meminta belanja pegawai dan Pemberian TPP atau tambahan penghasilan kepada ASN, memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan mendapat persetujuan dari DPRD sesuai ketentuan peraturanperundang-undangan. Penyampaian saran dan pendapat yang berlangsung, Rabu, 10 September 2025 sekitar pukul 19.30 itu, Banggar DPRD menyarankan, agar Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah Dan Perdagangan mengkaji atau menganalisa ulang, sebelum menghapus pendapatan dana Bergulir s...