Kemelut Tanah di Kota Probolinggo, Komisi I DPRD Minta Diselesaikan di Pengadilan

prolinknewsmedia.com


PROBOLINGGO, Komisi 1 DPRD Kota Probolinggo, Jawa Timur, Meminta agar ahli waris melaporkan lahan yang dipersengkatan ke Pengadilan Negeri. Sebab, DPRD tidak bisa membatalkan sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional, kota setempat.

Pembatalan sertifikat tanah, hanya bisa diselesaikan dengan cara Litigasi, melakukan upaya hukum ke pengadilan. Mengingat, institusi pemerintah yang memiliki kewenangan membatalkan sertifikat adalah pengadilan, melalui keputusannya.

Itulah rekomendasi yang dikeluarkan komisi 1, DPRD saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan ahli waris pemilik lahan, di ruang sidan utama, Gedung DPRD, Rabu 10 September 2025, sekitar pukul 15.00 sore.

RDP dihadiri belasan ahli waris beserta kuasa pendamping bernama Rohim. Komisi 1 juga menghadirkan Badan Pertanahan Nasional, Kota Probolinggo, berikut Camat Mayangan, Lurah Jati dan Bagian keuangan Pemkot Probolinggo.

Rohim menyebut, kasus tanah yang ditangani terpaksa di RDP-kan, karena menemui jalan buntu. Sebelumnya, persoalan tanah nomor 574 persil 67 yang sudah disertifikatkan oleh orang lain itu, beberapa kali dimediasi atau dimusyarahkan dengan pemilik sertifikat, namun tidak membuahkan hasil.

***

Atas saran rekan-rekannya, yang berprofesi pengacara, Rohim kemudian menggugat persoalan tersebut ke PTUN SUrabaya. Namun sayang, setelah beberapa kali sidang pemeriksaan kasus gigatan tersebut dicabut.

“Waktu sidang beberapa kali itu, BPN datang. Kalau Pak Lurah tidak datang. Kami cabut gugatan itu, karena kata pak hakim PTUN tidak mengadili kasus yang salah obyek. Ya, memang salah obyek,” jelas Rohim.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menurut Rohim, membuka pintu lebar kalau nantinya obyek yang disengketakan sudah ketemu atau ketahuan. Tak berhenti di sana, Rohim bersama ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Probolinggo

Pihak-pihak yang digugat di antaranya, pertanahan (BPN, kecamatan, kelurahan pemilik sertifikat, berikut notarisnya. Termasuk orang yang menjual tanah seluas 2.800 meter persegi tersebut. Di antaranya, Sukarno, Liati Pranoto dan Sri Puji Astutik.

Dari keempat bersaudara itu, dua diantaranya sudah meninggal sebelum tahun 2000. Bahkan, lanjut Rohim, Pranoto yang menjual tanah tersebut meminta untuk tidak dimmasukkan dalam gugatan. Alsannya, karena Pranoto tidak merasa memiliki dan tidak merasa menjual tanah yang disengketakan tersebut.

***

“Jadi karena ada yang meninggal, gugatan kami ke pengadilan dicabut. Karena orang meninggal tidak bisa digugat. Dan lagi kasus ini tidak mengandung peristiwa hukum. Kan percuma, ya akhirnya guigatan, kami cabut,” terang Rohim.

Setelah dianalisa dan diamati Rohim menduga, kalau terbitnya sertifikat dan akta jual-beli adalah permainan mafia tanah yang bekerjasama atau bermain dengan oknum pejabat pertanahan. Sehingga terbit sertifikat berdasarkan akte 573 persil 67. “Angka 67-nya itu yang ngambil milik kami,” tegas rohim disambut aplouse ahli waris.

Di tempat yang sama, Siswoyo kepala BPN Kota Probolinggo, menegaskan pihaknya dalam menerbitkan sertifikat sesuai aturan alias ketentuan tidak dengan cara kucing-kucingan. Sebelum sertifikat terbit, pihaknya melakukan pengukuran, melibatkan aparat atau perangkat kelurahan setempat.

Dasar penerbitan sertifikat berdasarkan surat pernyataan dari kelurahan yang lurahnya kala itu, Darmanto. Selain itu Verponding 573 D3 67 dan akta jual-beli. “Proses penerbitan sertifikat itu ada tiga tahapan, salah satunya pengukuran. Yang berbatasan dengan lahan itu, semuanya tanda tangan. Ini buktinya,” Tegas kepala BPN sambil menunjukkan bukti tanda tangannya.

***

Selama proses hingga sertifikat Nomor 1982 tahun 2003 itu terbit, belum ada pihak-pihak yang keberatan, bersurat atau mendatangi kantor BPN. Seandainya  dimasa itu ada yang keberatan, maka pihaknya akan menghentikan proses pensertifikatan. “Tidak ada yang keberatan. Seandainya ada, ya kami hentikan prosesnya, digugat atau dimediasi,” jalas Siswoyo

Sekitar tanggal 25 Juli 2023 lanjut Siswoyo, Wage pemilik tanah yang diwakili Rohim mengadu ke BPN, keberatan dengan sertifikat tersebut. BPN kemudian melakukan mediasi dengan pihak-pihak yang bersengketa. Karena satu kali pertemuan tidak ada titik temu, pihaknya menyerankan untuk ke pengadilan.

“Pak Rohim sudah menggugat ke PTUN. Enggak tahu kenapa dicabut. Saya berharap teruskan saja upayanya, agar ada kepastian, siapa pemilik dari tanah yang dipersoalkan tersebut. Kalau sudah ada putusan dari pengadilan, ya kami jalankan putusan itu. Kami tidak punya kewenangan membatalkan sertifikat,” pungkasnya.***


#dprdkotaprobolinggo #kotaprobolinggo #rapatparipurna #raperda #ekonomi #umkm #koperasi #kmp #jawatimur

Editor: Aspari AR 










Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kartu Pendalungan dan Bestari Resmi Dinyatakan Tidak Berlaku, Diganti Kartu Amanah

Tiga Nyawa Melayang dalam Kecelakaan Dua Motor di Probolinggo

SMPN 2 Makassar Diduga Jadi Sarang Pungli Seragam dan Calo SPDB,Ketua Pandawa Pattingalloang Desak Investigasi dan Melakukan Aksi Demonstrasi