Kartu Pendalungan dan Bestari Resmi Dinyatakan Tidak Berlaku, Diganti Kartu Amanah

PROLINK🌏News



KOTA PROBOLINGGO, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo secara resmi mengumumkan Kartu Pendalungan dan Kartu Bestari tidak berlaku lagi sebagai identitas penerima manfaat program penanggulangan kemiskinan. Kebijakan ini mulai berlaku seiring dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan dan Pengelolaan Unit Layanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (ULTPK).


Sebagai gantinya, Pemkot Probolinggo memperkenalkan Kartu Amanah yang akan menjadi identitas tunggal bagi warga penerima manfaat. Perubahan ini juga menyesuaikan dengan diterbitkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).



Wajib Melampirkan Kartu Amanah untuk Permohonan SKTM


Dengan berlakunya aturan baru ini, masyarakat yang akan mengajukan permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kini wajib melampirkan Kartu Amanah. Kartu Amanah sendiri diterbitkan oleh ULTPK dan berfungsi sebagai acuan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam memberikan intervensi bantuan sosial dan peningkatan kesejahteraan.


Pemegang Kartu Lama Diimbau Segera Update Data


Seluruh masyarakat yang saat ini masih memegang Kartu Pendalungan dan Kartu Bestari diimbau untuk segera melakukan pemutakhiran data agar dapat diterbitkan Kartu Amanah sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pemutakhiran data dapat dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP).


Persyaratan yang wajib dibawa untuk update data menjadi Kartu Amanah adalah:


 * Pengantar dari RT setempat.

 * Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

 * Fotokopi Kartu Keluarga (KK).


Selain itu, sebelum mengajukan pemutakhiran data, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan status desil kesejahteraan mereka melalui Operator SIKS-NG di kelurahan masing-masing.


Keputusan ini disampaikan melalui surat resmi bernomor 400.10.4.4/3625/425.002/2025 perihal Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan dan Pengelolaan ULTPK yang ditujukan kepada seluruh jajaran terkait di lingkungan Pemkot Probolinggo, termasuk Inspektur, Sekretaris DPRD, Kepala/Badan/Dinas/Bagian, serta seluruh Camat dan Lurah Se-Kota Probolinggo.


Melalui surat tersebut, Pj. Sekretaris Daerah, R. Suwigtyo, meminta seluruh perangkat daerah, unit kerja, dan lembaga terkait untuk segera menyesuaikan pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan agar sesuai dengan Perwali Nomor 46 Tahun 2025. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo ditunjuk sebagai leading sector (sektor utama) pelaksanaan ULTPK.


Masyarakat diharapkan dapat segera menindaklanjuti imbauan ini agar tetap dapat mengakses berbagai layanan dan program kesejahteraan yang disediakan Pemkot Probolinggo.***


Editor: Aspari AR










Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tiga Nyawa Melayang dalam Kecelakaan Dua Motor di Probolinggo

SMPN 2 Makassar Diduga Jadi Sarang Pungli Seragam dan Calo SPDB,Ketua Pandawa Pattingalloang Desak Investigasi dan Melakukan Aksi Demonstrasi