Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober 23, 2025

Restoran Mie Gacoan Kota Probolinggo Dilaporkan ke Polisi, Diduga Melanggar Peruntukan Tata Ruang Wilayah

Gambar
PROLINK🌏News KOTA PROBOLINGGO – Polemik mengenai keberadaan restoran cepat saji Mie Gacoan di Jalan Suroyo, Kelurahan Tisnonegaran, Kota Probolinggo, memasuki babak baru. Setelah sempat ditutup sementara, operasional restoran tersebut kini berujung pada laporan pidana. Dua lembaga swadaya masyarakat (LSM), Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dan Perkumpulan Advokasi Sosial Kemasyarakatan (PASKAL), secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran tata ruang dan penyalahgunaan izin lokasi ke Kepolisian Resor (Polres) Kota Probolinggo pada Senin, 20 Oktober 2025. Kedua LSM didampingi oleh kuasa hukum, Kikis Mukisah, S.Pd., S.H., M.H. Walikota LIRA Probolinggo, Louis Hariona, menyatakan bahwa pelaporan ini merupakan tindak lanjut atas serangkaian upaya advokasi, termasuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. “Hari ini kami datang ke Polres Kota Probolinggo untuk melanjutkan langkah hukum terkait dugaan penyalahgunaan tata ruang oleh restor...