Restoran Mie Gacoan Kota Probolinggo Dilaporkan ke Polisi, Diduga Melanggar Peruntukan Tata Ruang Wilayah
PROLINK🌏News
KOTA PROBOLINGGO – Polemik mengenai keberadaan restoran cepat saji Mie Gacoan di Jalan Suroyo, Kelurahan Tisnonegaran, Kota Probolinggo, memasuki babak baru. Setelah sempat ditutup sementara, operasional restoran tersebut kini berujung pada laporan pidana.
Dua lembaga swadaya masyarakat (LSM), Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dan Perkumpulan Advokasi Sosial Kemasyarakatan (PASKAL), secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran tata ruang dan penyalahgunaan izin lokasi ke Kepolisian Resor (Polres) Kota Probolinggo pada Senin, 20 Oktober 2025. Kedua LSM didampingi oleh kuasa hukum, Kikis Mukisah, S.Pd., S.H., M.H.
Walikota LIRA Probolinggo, Louis Hariona, menyatakan bahwa pelaporan ini merupakan tindak lanjut atas serangkaian upaya advokasi, termasuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Hari ini kami datang ke Polres Kota Probolinggo untuk melanjutkan langkah hukum terkait dugaan penyalahgunaan tata ruang oleh restoran Mie Gacoan di Jalan Suroyo. Sebelumnya, penutupan sementara telah dilakukan, namun kami menilai penutupan itu bukan akhir dari proses hukum, karena dugaan pelanggaran tata ruang masih nyata,” jelas Louis Hariona kepada awak media.
Louis menguraikan, sesuai ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Jalan Suroyo ditetapkan sebagai kawasan perkantoran, bukan zona komersial kuliner. Oleh karena itu, pihaknya menegaskan bahwa keberadaan restoran tersebut telah menyalahi peruntukan penataan wilayah kota.
Laporan ini didasari oleh kekecewaan kedua LSM terhadap Pemerintah Kota Probolinggo yang dinilai mengabaikan prinsip dasar penataan ruang dengan tetap membiarkan pendirian usaha kuliner di kawasan yang tidak sesuai peruntukannya.
“Meskipun seluruh persyaratan administratif diklaim telah dipenuhi, hal itu tidak dapat menghapus fakta bahwa lokasi tersebut melanggar ketentuan tata ruang. Isu ini bukan hanya soal izin, melainkan soal penegakan aturan yang menjadi tolok ukur integritas pemerintah daerah,” tegas Kikis Mukisah setelah menyerahkan laporan resmi kepada pihak Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kota Probolinggo.
Kikis menambahkan, langkah hukum ini merupakan bentuk protes terhadap sikap pemerintah yang dinilai tidak tegas pasca penutupan sementara Mie Gacoan.
“Kabar bahwa restoran itu akan dibuka kembali jelas mencederai rasa keadilan. Pemerintah seolah menutup mata terhadap pelanggaran ruang. Padahal, aturan tata ruang bersifat mutlak dan tidak bisa dinegosiasikan,” ujarnya.
LSM LIRA dan PASKAL berpandangan, jika Pemerintah Kota tetap bersikeras mengizinkan operasional usaha di lokasi tersebut, hal ini akan menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum dan tata kota di Probolinggo.
“Kami mendukung investasi. Namun, investasi tidak boleh mengorbankan penegakan aturan. Jika pemerintah sendiri mengabaikan regulasi, bagaimana masyarakat dapat menaruh kepercayaan pada sistem perizinan yang berlaku?” tambah Kikis.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Probolinggo terkait pelaporan ini. Aktivis sipil memastikan, kasus ini akan terus dikawal hingga ada kepastian hukum dan tindakan nyata dari aparat penegak hukum.
Komentar lainnya:
“Ini jelas-jelas pelanggaran. Kalau dibiarkan, besok-besok semua orang bisa seenaknya mendirikan usaha di mana saja tanpa mengindahkan tata ruang. Pemerintah harus tegas!” - (Warga Probolinggo)
“Saya bingung. Dulu ditutup, sekarang mau dibuka lagi. Jadi selama ini proses penegakan aturannya bagaimana? Kok kesannya aturannya bisa diakali?” - (Pengamat Kebijakan Publik)
“Semoga polisi bisa memproses laporan ini dengan cepat dan adil. Ini penting untuk menunjukkan bahwa hukum tata ruang di Probolinggo itu berlaku bagi siapa saja, termasuk investor besar.” - (Aktivis Lingkungan Kota)
Editor: Aspari AR






Komentar
Posting Komentar
Terimakasih atas kunjungan Anda di situs resmi kami