Waspadai Dugaan Oknum Perkumpulan Kelas 35 yang Membajak Nama LIRA - Semua Bupati & Walikota LIRA Wajib Laporkan
prolinknewsmedia.blogspot.com SURABAYA, Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsudin, S.H., mengeluarkan instruksi resmi kepada seluruh Bupati dan Wali Kota LIRA se-Jawa Timur terkait adanya dugaan kuat bahwa oknum tertentu dari Perkumpulan LIRA Kelas 35 menggunakan nama, logo, dan bahkan klaim Rekor MURI milik LSM LIRA yang sah (Kelas 45). Perbedaan Kelas 35 dan Kelas 45 Berdasarkan HAKI Untuk meluruskan informasi kepada publik dan Aparat Penegak Hukum (APH), perlu ditegaskan perbedaan fungsi hukum antara Kelas 35 dan Kelas 45 dalam sistem merek (berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis): Kelas 35 (Perkumpulan/Public Relation): Termasuk klasifikasi jasa dalam Nice Classification, yang hanya meliputi jasa periklanan, manajemen bisnis, konsultasi usaha, promosi dagang, pemasaran, dan jasa administratif. ➝ Secara fungsi, kelas ini lebih cocok untuk public relation (kehumasan, jasa promosi, dan aktivitas bisnis/komersial). ➝ Dengan demikian, pihak yang mendaftarkan ...