Polres Gowa Tetapkan Mantan Lurah Tombolo sebagai Tersangka Korupsi PTSL, Terungkap Kerugian Negara Rp307 Juta
PROLINK🌏News Media GOWA - Praktik penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di lingkup pemerintahan daerah. Polres Gowa secara resmi menetapkan mantan Lurah Tombolo, Agustaman AR, S.Sos, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024. Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Gowa, AKBP Aldy Sulaiman, dalam konferensi pers pada Selasa malam (18/11/2025). Kapolres menegaskan bahwa penyidikan Tipikor menemukan indikasi kuat adanya praktik mark-up biaya PTSL yang dilakukan secara sistematis dan berdampak langsung terhadap masyarakat. “Unit Tipikor Polres Gowa telah mengamankan satu terduga pelaku terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar dalam kegiatan PTSL,” jelas AKBP Aldy. PTSL Dikorupsi, Warga Dirugikan hingga Jutaan Rupiah Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa 78 bidang tanah menjadi objek penyimpangan. Warga yang sesuai ketentuan hanya berkewajiban membayar biaya resmi Rp250.000, justr...