Polres Gowa Tetapkan Mantan Lurah Tombolo sebagai Tersangka Korupsi PTSL, Terungkap Kerugian Negara Rp307 Juta
PROLINK🌏News Media
GOWA - Praktik penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di lingkup pemerintahan daerah. Polres Gowa secara resmi menetapkan mantan Lurah Tombolo, Agustaman AR, S.Sos, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024. Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Gowa, AKBP Aldy Sulaiman, dalam konferensi pers pada Selasa malam (18/11/2025).
Kapolres menegaskan bahwa penyidikan Tipikor menemukan indikasi kuat adanya praktik mark-up biaya PTSL yang dilakukan secara sistematis dan berdampak langsung terhadap masyarakat.
“Unit Tipikor Polres Gowa telah mengamankan satu terduga pelaku terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar dalam kegiatan PTSL,” jelas AKBP Aldy.
PTSL Dikorupsi, Warga Dirugikan hingga Jutaan Rupiah
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa 78 bidang tanah menjadi objek penyimpangan. Warga yang sesuai ketentuan hanya berkewajiban membayar biaya resmi Rp250.000, justru dipungut hingga rata-rata Rp5.000.000 per bidang.
Praktik tersebut menghasilkan pungutan liar mencapai Rp307.000.000, yang saat ini dikategorikan sebagai kerugian negara dan kerugian masyarakat.
Barang Bukti Lengkap, Unsur Pidana Menguat
Unit Tipikor Polres Gowa telah memeriksa 10 saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, berkas pendaftaran, hingga kwitansi yang memperkuat konstruksi hukum terkait penyalahgunaan jabatan.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar S.Sos, S.H., M.H, menuturkan bahwa kasus ini mengemuka setelah adanya informasi terkait pungutan liar dalam proses penerbitan sertifikat tanah PTSL.
“Setelah kami terima informasi tersebut, kami lakukan penyelidikan mendalam dan benar ditemukan adanya pungutan liar,” ujarnya.
Mutasi Jabatan Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Hukum
Agustaman AR, S.Sos yang kini mengemban tugas sebagai Kasi Umum Kelurahan Bonto Lempangan, tetap harus menjalani proses hukum tanpa pengecualian. Ia dijerat Pasal 12 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.
Polres Gowa memastikan penyidikan masih terus berjalan dan membuka peluang pengembangan terhadap pihak lain apabila ditemukan keterlibatan dalam aliran pungutan liar tersebut.***
Editor: Aspari AR


Komentar
Posting Komentar
Terimakasih atas kunjungan Anda di situs resmi kami