SPBU AR Hakim Bakti Menjual Bahan Bakar Bersubsidi Jenis Pertalite di Perjualbelikan Dengan Bebas Kepada Mafia Minyak
prolinknewsmedia.com Medan, Kecurangan SPBU 14202140 Jl Ar. Hakim Bakti. Masih mengizinkan konsumen membeli menggunakan jerigen pada pengisian BBM bersubsidi. Pihak SPBU malah memberikan akses serta mendukung dan mengambil keuntungan besar, SPBU AR hakim bakti Menjual bahan bakar bersubsidi jenis pertalite di perjual belikan dengan bebas kepada mafia minyak. Selaku pimimpinan Area Manajer seharus nya melarang keras karyawannya untuk memberikan akses yang berlebih kepada konsumen tanpa adanya persetujuan atasan. Karyawan SPBU seharus nya menjual kepada masarakat bukan pada mafia minyak. Menejer dan karyawan SPBU No 14202140 telah melanggar UU RI. Sudah jelas menegaskan UU pasal 55 nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (migas)pelanggaran pasal ini di ancam pidana penjara maksimal paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp,60 milyar, Penyalagunaan yang di maksut dalam pasal ini adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh ke untungan pribadi dengan cara y...