Postingan

Menampilkan postingan dari Desember 14, 2025

Kasus LP Nomor 30 Klan Pak Syaharudin Dilanjutkan, Masuk Tahap Sidik Setelah Locus Delicti Jelas

Gambar
PROLINK🌏News Media Informasi dan Edukasi TAKALAR - Kasus yang dilaporkan melalui Laporan Polisi (LP) Nomor 30 oleh klan Pak Syaharudin terkait sitaba, yang sempat dihentikan sementara (A2), kini memasuki tahap pengembangan setelah kuasa hukumnya, Rahmat Hidayat Amahoru SH, MH, memberikan keterangan tambahan kepada penyidik di Polsek Galesong Utara.   Perkara yang ditangani Polsek Bontolebang (bawah naungan Polres Takalar) dan digelar sebagai perkara khusus, saat ini telah memasuki tahap sidik dan akan dilanjutkan dengan pemanggilan saksi pertama dan kedua minggu depan. Penyidik yang tidak ingin disebutkan namanya mengkonfirmasi bahwa kedua saksi telah menyetujui untuk hadir dan informasi mereka diharapkan memperjelas uraian kejadian.   Sebelumnya, miskomunikasi terkait lokasi kejadian (locus delicti) mengakibatkan anggota klan korban ditahan di Polsek Tamalate. Setelah dipastikan bahwa lokasi kejadian berada di wilayah Polsek Bontolebang, perkara berhasil ditingkatkan dan dib...

Sidang Praperadilan Pertama Syaharudin di PN Makassar Ditunda Dua Kali,pihak tergugat Polsek Tamalate Tetap Tidak Hadir

Gambar
PROLINK🌏News Media Informasi dan Edukasi MAKASSAR – Sidang praperadilan pertama kasus Syaharudin di Pengadilan Negeri (PN) Makassar hari ini mengalami dua kali penundaan berturut-turut karena pihak tergugat dari Polsek Tamalate tidak hadir. Akhirnya, jadwal sidang ditetapkan ulang ke hari Selasa mendatang (16/12/2025) pukul 10:00 WITA.   Acara yang dijadwalkan dimulai pukul 9:00 WITA di ruang sidang PN Makassar telah disiapkan oleh panitera dan tim pengadilan. Irma, anak Syaharudin sebagai pemohon, dan kuasa hukumnya Rahmat Hidayat Amahoru S.H., M.H. bahkan telah tiba jauh sebelum jadwal, menunjukkan kesediaan mengikuti proses hukum. Namun, ketika sidang hendak dimulai, pihak pengadilan menemukan bahwa pihak tergugat dari Polsek Tamalate belum hadir sesuai jadwal yang disepakati.   Ketidakhadiran tersebut menjadi alasan utama penundaan pertama yang diambil oleh hakim. Sidang kemudian ditunda ke pukul 14:00 WITA dengan harapan tergugat akan tiba. Selama jeda, kuasa hukum Syaha...

BGN Perketat Tata Kelola MBG: Nanik S. Deyang Beri Peringatan dan Teguran Keras kepada KSPPG, Mitra Pelaksana dan Yayasan di Probolinggo

Gambar
PROLINK🌏News Media Informasi dan Edukasi PROBOLINGGO - Badan Gizi Nasional (BGN) RI melalui Wakil Kepala Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, memberikan teguran dan peringatan keras kepada para Koordinator Satuan Pelaksana Pemberi Gizi (KSPPG), Mitra, dan Yayasan yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Probolinggo. Peringatan ini disampaikan dalam acara Sosialisasi Penguatan Tata Kelola MBG serta Pengawasan dan Pemantauan SPPG yang digelar di Bromo Park Hotel, Kota Probolinggo, pada Jumat, 12/12/2025. Dalam paparannya, Nanik S. Deyang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap spesifikasi dapur dan integritas pelaksanaan program MBG. Ia menegaskan bahwa payung hukum program ini, Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2025, mengamanatkan kolaborasi terpadu yang melibatkan 17 kementerian/lembaga, termasuk Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan kementerian-kementerian lain. "Perpres 28/2025 itu ter...