Kasus LP Nomor 30 Klan Pak Syaharudin Dilanjutkan, Masuk Tahap Sidik Setelah Locus Delicti Jelas
PROLINK🌏News Media Informasi dan Edukasi TAKALAR - Kasus yang dilaporkan melalui Laporan Polisi (LP) Nomor 30 oleh klan Pak Syaharudin terkait sitaba, yang sempat dihentikan sementara (A2), kini memasuki tahap pengembangan setelah kuasa hukumnya, Rahmat Hidayat Amahoru SH, MH, memberikan keterangan tambahan kepada penyidik di Polsek Galesong Utara. Perkara yang ditangani Polsek Bontolebang (bawah naungan Polres Takalar) dan digelar sebagai perkara khusus, saat ini telah memasuki tahap sidik dan akan dilanjutkan dengan pemanggilan saksi pertama dan kedua minggu depan. Penyidik yang tidak ingin disebutkan namanya mengkonfirmasi bahwa kedua saksi telah menyetujui untuk hadir dan informasi mereka diharapkan memperjelas uraian kejadian. Sebelumnya, miskomunikasi terkait lokasi kejadian (locus delicti) mengakibatkan anggota klan korban ditahan di Polsek Tamalate. Setelah dipastikan bahwa lokasi kejadian berada di wilayah Polsek Bontolebang, perkara berhasil ditingkatkan dan dib...