BGN Perketat Tata Kelola MBG: Nanik S. Deyang Beri Peringatan dan Teguran Keras kepada KSPPG, Mitra Pelaksana dan Yayasan di Probolinggo
PROLINK🌏News
Media Informasi dan Edukasi
PROBOLINGGO - Badan Gizi Nasional (BGN) RI melalui Wakil Kepala Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, memberikan teguran dan peringatan keras kepada para Koordinator Satuan Pelaksana Pemberi Gizi (KSPPG), Mitra, dan Yayasan yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Probolinggo.
Peringatan ini disampaikan dalam acara Sosialisasi Penguatan Tata Kelola MBG serta Pengawasan dan Pemantauan SPPG yang digelar di Bromo Park Hotel, Kota Probolinggo, pada Jumat, 12/12/2025.
Dalam paparannya, Nanik S. Deyang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap spesifikasi dapur dan integritas pelaksanaan program MBG. Ia menegaskan bahwa payung hukum program ini, Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2025, mengamanatkan kolaborasi terpadu yang melibatkan 17 kementerian/lembaga, termasuk Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan kementerian-kementerian lain.
"Perpres 28/2025 itu terpadu ada 17 kementerian yang harus bekerjasama. Nantinya juga akan ada namanya KPPG (Kantor Pelaksana Program Gizi) yang berkantor di Provinsi dan Kabupaten/Kota," ujar Nanik S. Deyang.
Selain Siswa sekolah, Program MBG, lanjutnya, bertujuan memastikan tidak ada satu pun anak Indonesia, apapun statusnya, yang tidak memperoleh MBG. "Sasaran penerima diperluas hingga mencakup anak-anak di pondok pesantren yang belum terdaftar, anak jalanan, dan anak putus sekolah," tegas Nanik.
Menanggapi temuannya, Nanik S. Deyang secara khusus menyoroti adanya dugaan ketidakpatuhan, di mana beberapa Mitra teknis dinilai hanya berorientasi bisnis dan kurang memperhatikan spesifikasi teknis dapur yang ditetapkan.
Beberapa poin penting yang disorot dan menjadi teguran keras adalah:
- Dapur untuk MBG idealnya memiliki luas minimum 400 meter persegi. BGN akan menggandeng pihak konsultan independen pada tahun 2026 untuk melakukan audit mendadak (blinds spot check) guna memastikan kelayakan dapur milik Mitra.
Nanik S. Deyang dengan tegas melarang intervensi berlebihan dari pihak Mitra terhadap SPPG, terutama terkait pengadaan bahan baku dan penetapan menu. "SPPG punya otoritas terakhir untuk memutus. Tidak bisa Mitra memaksa," tegasnya.
Ditekankan bahwa, harga bahan baku harus mengikuti harga pasar terdekat, dan BGN hanya akan membayar sesuai harga pasar, Praktik menaikkan harga secara tidak wajar tidak akan ditoleransi.
Seluruh jajaran, termasuk Forkopimda dan aparat keamanan, diminta untuk proaktif melakukan inspeksi mendadak (sidak), bahkan di luar jam operasional normal (malam hari), untuk memastikan bahwa operasional dapur berjalan sesuai standar kebersihan dan sanitasi (wajib menggunakan masker dan tidak memakai sepatu di area dapur).
Menanggapi masukan dari perwakilan Yayasan terkait operasional, Nanik S. Deyang memberikan ancaman sanksi bagi Mitra yang melanggar, mulai dari suspensi sementara, suspensi tetap (permanen), hingga pemutusan Perjanjian Kerja Sama (PKS). PKS dengan Mitra hanya berlaku selama satu tahun dan akan dievaluasi ketat.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kota Probolinggo, diantaranya, Walikota Probolinggo dr. Aminuddin, Hj. Ina Dwi Lestari, Wakil Walikota Probolinggo, Rey Suwigtio, Pj. Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, serta Perwakilan dari Polres Probolinggo Kota dan Perwakilan dari Kodim 0820 Probolinggo.
Kehadiran jajaran pemerintah daerah dan aparat keamanan, menunjukkan komitmen serius dalam mendukung dan mengawasi pelaksanaan program MBG agar berjalan transparan dan tepat sasaran, sesuai dengan instruksi Presiden.***
Editor: Aspari AR
Sumber: Liputan




Komentar
Posting Komentar
Terimakasih atas kunjungan Anda di situs resmi kami