Banggar DPRD Kota Probolinggo, Dana Kelurahan Disarankan Dialokasikan untuk Posyandu Lansia dan Posyandu Remaja Guna Penuhi 6 SPM
prolinknewsmedia.com
PROBOLINGGO, Badan Anggaran (Banggar) DPRD KotaProbolinggo, Jawa Timur, meminta pungutan zakat profesi ASN (Aparatur Sipil Negara), dievaluasi. Alasannya, banyak ASN yang mengundurkan diri dan mencabut surat peryataan.
Tak hanya itu, tak sedikit ASN yang pendapatannya masih belum mencapai Nisab. Permintaan itu disampaikan Banggar DPRD, saat Paripurna Penyampaian Saran dan Pendapat Badan Anggaran, ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Tak hanya itu, saran Banggar DPRD yang dibacakan Mukhlas Kurniawan itu, meminta belanja pegawai dan Pemberian TPP atau tambahan penghasilan kepada ASN, memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan mendapat persetujuan dari DPRD sesuai ketentuan peraturanperundang-undangan.
Penyampaian saran dan pendapat yang berlangsung, Rabu, 10 September 2025 sekitar pukul 19.30 itu, Banggar DPRD menyarankan, agar Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah Dan Perdagangan mengkaji atau menganalisa ulang, sebelum menghapus pendapatan dana Bergulir sebesar Rp100 juta tersebut.
Terkait penyertaan modal Perseroda (Perseroan Daerah) tahun 2026 sebesar Rp6.930 juta, menunggu pengesahan Perda tentang Penyertaan Modal. Berkenaan alih status pegawai non ASN yang berusia 56 tahun menjadi PPK paruh waktu, pemerintah harus mengalokasikan belanja pegawai pada masing masing SKPD.
Untuk pengalihan alokasi anggaran sewa kendaraan pada Bagian Umum Rp2 miliar, hibah ke instansi vertikal Rp350 juta, anggaran DED dan Pengawas Rp56 juta pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PP) untuk hibah ponpes dan tempat ibadah.
“Alokasi anggaran untuk MBG (Makanan Bergizi) pada Dinas PUPR-PP sebesar Rp1,5 miliar yang akan dialihkan untuk kebutuhan belanja yang belum teranggarkan dan mendesak, pada dasarnya Banggar sependapat,” kata Mukhlas.
***
Sedang Dana Kelurahan, Banggar DPRD menyarankan, dialokasikan untuk Posyandu Lansia dan Posyandu Remaja guna memenuhi 6 SPM (Standar Pelayanan Minimal). Mukhlas menyebut, anggaran pengadaan kendaraan roda tiga untuk RW sebesar Rp6,7 milar, yang awalnya di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dialihkan ke kecamatan.
“Perinciannya, untuk anggaran sosialisasi sebesar Rp33, 6 juta dan untuk pengadaan Tossa (Kendaraan tiga roda) sebesar Rp6.684 miliar,” tambah Muklas, yang merupakan politikus Partai Golkar tersebut.
Banggar DPRD juga menyarankan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), agar estimasi pendapatan daerah dalam KUA-PPAS lebih realistis dan akurat. Berdasarkan hasil Kajian optimalisasi Peningkatan PAD atau Dokumen/data lain yang dipersamakan.
Banggar DPRD berharap, Optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) tetap menjadi prioritas, terutama dari sektor retribusi dan pajak daerah, pembaharuan/penyesuaian database obyek dan subyek pajak untuk seluruh jenis pajak, perlu Inovasi digitalisasi. Layanan pembayaran pajak harus diperluas dan ditingkatkan.
Sedang belanja daerah harus difokuskan pada program,kegiatan/subkegiatan yang berdampak langsung ke masyarakat. Khususnya yang mendukung program prioritas Wali Kota sebagai Highlight Intervensi Pencapaian Visi dan Misi Pembangunan Daerah.
“Belanja yang bersifat seremonial dan belanja non- prioritas agar ditekan seminimal mungkin dan dialihkan pada belanja yang mendukung pelaksanaan program prioritas Walikota,” tambah Mukhlas saat membacakan saran dan pendapat banggar DPRD.
Disebutkan, pagu Indikatif Anggaran Belanja Modal dalam PPAS 2026 dibanding realisasi Belanja Modal tahun 2024 menurun 31,50 persen, yakni sekitar Rp34 milyar. “Ini perlu perhatian serius. Supaya turunnya belanja modal, tidak berpengaruh negatif pada capain kinerja program prioritas wali kota,” tambahnya.
Terhadap 13 program prioritas wali kota, pemkot perlu mempercepat pelaksanaan program prioritas wali kota. Seperti pembangunan infrastruktur dasar, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi melalui pengembangan UMKM dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah melalui kerjasama dengan pihak ketiga.
***
Banggar DPRD mengingatkan, pemkot harus melakukan Penajaman Program Perlindungan Jaminan Sosial. Mengingat, jumlah Kepala Keluarga (KK) yang masuk kategori Desil 1-5 sebanyak 37.717 KK. Sedang jumlah Penerima Manfaat Bansos, Penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) sebanyak 18.370 KK.
Mencakup penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 14.121 KK. yang otomatis menerima BPNT). Berdasarkan data itu, ada KK di desil 1-5 yang belum menerima manfaat PKH/BPNT, yang jumlahnya sekitar 19.347 KK (37.717 KK – 18.730 KK).
“Pemkot harus mengusulkan bantuan kepada Gubernur melalui program PKH Plus atau atensi lain. Melalui APBD (dana DBHCHT), dialokasikan untuk 3.500 penerima mulai September. Menyasar warga desil 1-5 yang belum ter-cover,” tegas Mukhlas.
Menurut Banggar, alokasi APBD untuk 3.500 KK penerima masih jauh dari angka 19.347 KK yang belum tersentuh. Terkait hal tersebut Banggar mendesak pemkot serius menangani kemiskinan dengan program strategis berkelanjutan di tahun 2026, seperti bantuan beras 10-15 kg berkala,
“Misalnya dalam satu tahun dibantu dua sampai empat kali. Daripada untuk pembangunan fisik yang tidak mendesak. Banggar mendorong agar program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat tepat sasaran, berbasis DTSEN terkini, dan dievaluasi berkala,” tandasnya.
Mukhlas menegaskan, Setiap SKPD konsisten melaksanakan Program, Kegiatan/Sub Kegiatan dengan indikator yang jelas dan terukur, sesuai Renstra. Efektif dalam pencapain kinerja, Tujuan dan Sasaran SKPD dalam mendukung RPJMD yang optimal.
Dalam kesempatan itu, banggar meminta agar pemkot memperkuat perencanaan dan penganggaran berbasis teknologi informasi. Tata kelola keuangan berbasis SIPD dan tata kelola barang daerah berbasis e-BMD.
Serta digitalisasi pengelolaan pajak, termasuk peningkatan kualitas SDM, pengelola perencanaan, penganggaran, tata kelola keuangan, pendapatan dan aset serta pelaporan.
Program dan kegiatan dalam KUA-PPAS perlu diselaraskan (melakukan sinkronisasi dan harmonisasi) dengan program prioritas nasional (Asta Cita) dan provinsi (Nawa Bhakti Satya) agar sinergi pendanaan dan manfaat lebih optimal.
Lebih jauh, Banggar DPRD menegaskan, usulan SKPD yang masuk pada tahapan KUA PPAS dan usulan saat pembahasan rapat Badan Anggaran bersama eksekutif, pada dasarnya Banggar sependapat. Namun demikian perlu indentifikasi atau verifikasi ulang, sehingga efisiensi tercapai.
Anggaran yang dimaksud, di antaranya anggaran untuk kegiatan apeksi pada Bagian Pemerintahan sebesar Rp70 juta. kegiatan renovasi kampung seni pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Rp300 juta. perbaikan Jalan Citarum pada Dinas PUPR-PPsebesar Rp1,6 miliar.
Berikutnya, anggaran sosialisasi Perda PDRD pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Rp50juta,biaya operasional balai penyuluhan KB pada Dinas Kesehatan Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana Rp156 juta.
Anggaran penambahan sarpras lapangan pada Dinas Kepemudaan Olah Raga dan Pariwisata Rp150 juta, Support Lomba Burung Merpati Pos pada Dinas Kepemudaan Olah Raga dan Pariwisata Rp100 juta dan anggaran pemasangan kembali atas pembongkaran PJU pada Dinas Perhubungan Rp125 juta.
Selanjutnya, Honorarium Tim FKDM pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Rp52 juta beserta anggaran mamin sebesar Rp9.000.000,00. Terakhir, tambahan honorarium narasumber DPRD dan mamin, sehingga menjadi Rp3,419 miliar pada semua SKPD.***
#dprdkotaprobolinggo #kotaprobolinggo #rapatparipurna #raperda #ekonomi #umkm #koperasi #kmp #jawatimur
Editor: Aspari AR



Komentar
Posting Komentar
Terimakasih atas kunjungan Anda di situs resmi kami