LSM LIRA Konsultasikan Pelanggaran Merek dengan Kemenkum Sultra

prolinknewsmedia.com


KENDARI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) hari ini menerima kunjungan dari perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Sulawesi Tenggara. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan audiensi dan konsultasi terkait maraknya dugaan pelanggaran merek yang merugikan pelaku usaha dan masyarakat di wilayah Sulawesi Tenggara.

Perwakilan LSM LIRA diterima langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tubagus Erif Faturahman, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Linda Fatmawati Saleh beserta jajaran di bidang Kekayaan Intelektual. Dalam pertemuan tersebut, LSM LIRA menyampaikan keprihatinan atas temuan di lapangan mengenai produk-produk yang diduga menggunakan merek secara tidak sah, serta dampaknya terhadap persaingan usaha yang sehat dan perlindungan konsumen.

“Kami datang untuk bersinergi dengan Kemenkum Sultra sebagai institusi yang memiliki wewenang dalam perlindungan kekayaan intelektual. Banyak pengusaha kecil dan menengah yang karyanya rentan ditiru, dan kami ingin memahami lebih dalam langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh untuk melindungi hak mereka,” ujar salah seorang perwakilan LSM LIRA.

***

Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tubagus Erif Faturahman menyambut baik inisiatif LSM LIRA. Beliau menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sultra untuk terus meningkatkan literasi dan memberikan kemudahan layanan pendaftaran kekayaan intelektual, termasuk merek, bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Perlindungan merek adalah elemen krusial dalam membangun iklim usaha yang adil dan inovatif. Kami mengapresiasi peran aktif organisasi kemasyarakatan seperti LSM LIRA dalam menyuarakan dan menjembatani kepentingan publik,” jelasnya.

Menambahkan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah proaktif yang diambil oleh LSM LIRA. Beliau menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual adalah salah satu program prioritas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

“Sinergi antara pemerintah dan masyarakat sipil seperti yang ditunjukkan oleh LSM LIRA adalah kunci untuk membangun kesadaran hukum. Kami di Kanwil Kemenkum Sultra tidak hanya bertindak sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator dan pelindung bagi para inovator dan pelaku usaha lokal,” tegasnya.

“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran kekayaan intelektual di Sulawesi Tenggara. Perlindungan merek adalah jaminan kepastian berusaha dan investasi. Oleh karena itu, kami akan terus menggalakkan program jemput bola untuk edukasi dan pendaftaran merek, khususnya bagi UMKM, agar produk-produk lokal Sultra dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan berdaya saing global,” lanjutnya.

Kanwil Kemenkum Sultra terus berupaya untuk melindungi dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Sulawesi Tenggara dengan memberikan kepastian hukum atas hak kekayaan intelektual.***


Sumber: Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Republik Indonesia
Provinsi Sulawesi Tenggara












Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kartu Pendalungan dan Bestari Resmi Dinyatakan Tidak Berlaku, Diganti Kartu Amanah

Tiga Nyawa Melayang dalam Kecelakaan Dua Motor di Probolinggo

SMPN 2 Makassar Diduga Jadi Sarang Pungli Seragam dan Calo SPDB,Ketua Pandawa Pattingalloang Desak Investigasi dan Melakukan Aksi Demonstrasi