MUI Probolinggo Tolak Keras Pajak Hiburan Malam, Anggap Legalitas Kemaksiatan
PROLINK🌏News
KOTA PROBOLINGGO – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Kota Probolinggo melayangkan pernyataan sikap yang tegas menolak keras masuknya jenis hiburan yang berpotensi menimbulkan kemaksiatan, seperti panti pijat, diskotek, karaoke, bar, dan pub, sebagai subjek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam Peraturan Daerah (Perda) terbaru.
Penolakan keras ini disampaikan MUI Kota Probolinggo dalam konferensi pers pada Jumat pagi ini, menyusul pengesahan Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. MUI menyatakan keberatan mendalam atas langkah Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD, memandang kebijakan ini bertentangan dengan komitmen moral dan spiritual umat.
Kontradiksi dengan Regulasi Lokal
Dalam pernyataan resminya, MUI menyoroti adanya kontradiksi mencolok antara Perda yang baru disahkan dengan regulasi lokal yang telah ada. MUI menggarisbawahi bahwa Pasal 16 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 secara eksplisit telah melarang jenis usaha tempat hiburan tertentu, yakni diskotek, klab malam, dan panti pijat.
“Kami memandang bahwa keberadaan jenis hiburan seperti panti pijat, diskotek, karaoke, bar, klab malam, dan pub berpotensi kuat menimbulkan kemaksiatan, merusak moralitas masyarakat, serta bertentangan dengan nilai-nilai agama dan norma sosial, khususnya masyarakat Kota Probolinggo,” demikian bunyi poin krusial dari pernyataan sikap resmi tersebut.
Kekhawatiran Legalisasi Amoral
Meski MUI Kota Probolinggo menghormati kewenangan Pemkot Probolinggo dan DPRD dalam menyusun kebijakan fiskal, mereka dengan tegas menolak segala bentuk pengesahan dan legalisasi kegiatan yang substansinya bertentangan dengan ajaran agama, etika, dan moral publik.
Poin krusial yang ditekankan MUI adalah kekhawatiran bahwa pengenaan pajak terhadap jenis-jenis hiburan ini dapat diinterpretasikan sebagai legalisasi praktik amoral di tengah masyarakat. Persepsi inilah yang dinilai sangat membahayakan fondasi moralitas kota.
Oleh karena itu, MUI secara resmi menyerukan agar Pemerintah dan DPRD Kota Probolinggo meninjau kembali ketentuan dalam perda tersebut.
Seruan Jaga Moral dan Minta Keterlibatan Publik
Menutup pernyataannya, MUI tidak hanya bersikap reaktif tetapi juga mengajak seluruh elemen masyarakat.
“MUI Kota Probolinggo mengajak seluruh umat Islam dan masyarakat Kota Probolinggo untuk bersama-sama menjaga kesucian moral, memperkuat ketahanan keluarga, dan mendukung kebijakan daerah yang berlandaskan nilai-nilai agama, Pancasila, dan budaya luhur bangsa,” tegas MUI.
Lebih lanjut, MUI juga mendesak agar Pemerintah dan DPRD Kota Probolinggo melibatkan unsur masyarakat, khususnya MUI, secara lebih intensif dalam tahap perencanaan dan pengambilan keputusan kebijakan pembangunan ke depan. Hal ini penting untuk memastikan setiap kebijakan yang dibuat benar-benar berorientasi pada kemaslahatan umat dan keberkahan daerah.
DP MUI Kota Probolinggo menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra konstruktif Pemerintah, seraya berharap pernyataan sikap ini menjadi lonceng peringatan bagi para pengambil kebijakan agar menimbang kembali kepentingan pendapatan daerah tanpa mengorbankan fondasi moral dan religius masyarakatnya.***
Editor: Aspari AR


Komentar
Posting Komentar
Terimakasih atas kunjungan Anda di situs resmi kami