Komisi III DPRD Soroti Progres Minus Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo

PROLINK🌏News Media 



KOTA ​PROBOLINGGO - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menunjukkan keseriusan dalam mengawasi penggunaan anggaran daerah dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek lanjutan pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo di Jalan Matrip.

​Hasil sidak ini mengungkapkan bahwa progres fisik pembangunan masih berada di angka minus (terlambat) dari target yang seharusnya, menimbulkan kekhawatiran besar mengenai potensi mangkraknya kembali proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

​Proyek Lanjutan Senilai Rp3,9 Miliar Terancam Molor, Pembangunan Gedung Inspektorat ini merupakan proyek lanjutan setelah pekerjaan sebelumnya sempat terhenti atau mangkrak. Proyek ini digarap oleh pemenang tender yang baru, CV Tujuh April, dengan nilai kontrak Rp3,9 miliar dan tenggat waktu penyelesaian pada Desember tahun ini.



​Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Mukhlas Kurniawan, menegaskan bahwa Komisi III tidak akan tinggal diam dan akan terus memantau ketat pelaksanaan proyek.

​"Kami ingin proyek ini berjalan benar dan sesuai aturan. Jangan ada perubahan sepihak. Kalau ada, harus dikaji bersama perencana. Kami akan panggil Dinas PUPR dan rekanan untuk dimintai penjelasan," tegas Mukhlas Kurniawan.

​Progres Jauh di Bawah Target dan Ditemukan Perubahan Desain
​Dari pantauan di lapangan, Komisi III mendapati sejumlah isu krusial:

​Keterlambatan Progres: Anggota Komisi III, Robit Riyanto, menyebutkan bahwa progres pengerjaan baru mencapai 16% dalam satu bulan terakhir. Angka ini dinilai minus 3% dari target yang seharusnya, yakni sekitar 19%.

​Kekhawatiran Penyelesaian: Robit Riyanto secara tegas menyatakan pesimismenya proyek dapat selesai tepat waktu jika kontraktor tidak segera menambah tenaga kerja dan mengebut pengerjaan.

​Ditemukan adanya indikasi perubahan desain yang tidak dikomunikasikan secara baik, serta adanya masalah teknis seperti lengkungan dak pada bagian struktur horizontal yang merupakan warisan dari pengerjaan tahap sebelumnya.

​Menyikapi temuan ini, Komisi III berencana segera memanggil pihak terkait, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PKP, pihak pelaksana (kontraktor), dan konsultan pengawas proyek, dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP).

​"Kami nanti akan memanggil pihak pelaksana, pihak PU, dan pihak pengawas untuk diskusikan apa yang diubah, untuk disinkronkan. Kami di Komisi III sudah memperjuangkan anggaran Rp3,9 miliar agar gedung bisa segera selesai dan dimanfaatkan. Jangan sampai pengerjaan mandek," tambah Mukhlas Kurniawan.



​Tindakan tegas ini diambil untuk memastikan proyek strategis milik Pemerintah Kota Probolinggo tersebut tidak kembali terancam mangkrak dan dapat dimanfaatkan sesuai jadwal, mengingat pembangunan kantor Inspektorat ini telah menjadi isu yang berlarut-larut.***

Editor: Aspari AR










Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kartu Pendalungan dan Bestari Resmi Dinyatakan Tidak Berlaku, Diganti Kartu Amanah

Tiga Nyawa Melayang dalam Kecelakaan Dua Motor di Probolinggo

SMPN 2 Makassar Diduga Jadi Sarang Pungli Seragam dan Calo SPDB,Ketua Pandawa Pattingalloang Desak Investigasi dan Melakukan Aksi Demonstrasi