Kontroversi Proyek Hanggar Pengolahan Sampah DLH Kota Probolinggo: DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup Saling Klaim Progres

PROLINK🌏News Media 



KOTA PROBOLINGGO – Proyek pembangunan hanggar pengolahan sampah di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukabumi, Kota Probolinggo, senilai Rp1,9 miliar, memicu perdebatan sengit antara legislatif dan eksekutif. Komisi III DPRD Kota Probolinggo menyatakan pesimistis proyek tersebut dapat diselesaikan tepat waktu, sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) selaku pemilik proyek bersikukuh optimistis rampung sesuai jadwal.

Ketegangan ini muncul setelah rombongan Komisi III DPRD melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi proyek di Jalan Anggrek, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, pada Kamis, 13 November 2025. DPRD Sebut Progres Minus 12 Persen, Deadline Mepet, Anggota Komisi III DPRD, Robit Riyanto, menyatakan bahwa progres fisik proyek yang dikerjakan oleh CV Ika Mulya Cipta Mandiri tersebut masih tertinggal. Menurutnya, pekerjaan saat ini tercatat minus 12 persen dari target yang ditetapkan.

"Menurut kami, proyek ini tidak akan selesai tepat waktu. Progresnya minus 12 persen, sementara tenggat (waktu kontrak) tinggal 10 hari, yaitu hingga 26 November 2025," tegas Robit.

Ia merinci, sejumlah pekerjaan utama masih belum rampung, termasuk pengecoran lantai (rabat), pemasangan kolom dan balok penyangga, hingga pemasangan besi kanal H dan atap hanggar. Robit juga menyinggung potensi kendala keuangan yang mungkin dihadapi kontraktor.

DLH Klaim Progres Positif dan Yakin Selesai Tepat Waktu, Berbeda pandangan dengan legislatif, Kepala DLH Kota Probolinggo, Retno, membantah keras klaim keterlambatan tersebut. Retno menegaskan bahwa data minus 12 persen adalah data lama.

"Minus 12 persen itu data lama. Sekarang progres sudah plus (positif), hanya saja belum dihitung secara final. Kami yakin pekerjaan bisa selesai tepat waktu sesuai kontrak," ujar Retno.

Ia mengakui bahwa pekerjaan berat yang tersisa adalah pengecoran lantai, kolom, dan balok. Namun, Retno memastikan bahwa setelah bagian tersebut selesai, sisa pekerjaan lain dapat diselesaikan dalam hitungan hari. Pihak DLH juga mengklaim telah menindaklanjuti semua saran yang diberikan oleh Komisi III saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya.

Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan, yang memimpin sidak, menyampaikan bahwa hasil temuan di lapangan memang menunjukkan progres minus. Namun, ia mencatat optimisme dari pihak DLH.

"Semuanya tergantung pada komitmen pelaksana proyek. Kami hanya mengingatkan, waktu tinggal 10 hari lagi. Jangan sampai proyek ini gagal diselesaikan sesuai jadwal," pesan Muchlas, sambil mendesak kontraktor untuk segera mendatangkan material bangunan yang masih belum lengkap.

Hanggar ini merupakan salah satu proyek strategis DLH dalam upaya modernisasi pengelolaan sampah. Fasilitas ini nantinya akan menampung mesin RDF (Refuse Derived Fuel) yang memiliki kapasitas mengolah hingga 100 ton sampah per hari.
Sampah yang diolah akan dicetak menjadi balok dan dikirim ke pihak ketiga atau pabrik pengolah, seperti pabrik semen sebagai bahan bakar alternatif, sementara sampah organik akan diolah menjadi pupuk.

Baik DPRD maupun DLH berharap agar proyek vital ini tidak mengalami pemutusan kontrak, sehingga upaya pengurangan volume sampah di TPA Sukabumi dapat segera berjalan sesuai rencana.***

Editor: Aspari AR 












Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kartu Pendalungan dan Bestari Resmi Dinyatakan Tidak Berlaku, Diganti Kartu Amanah

Tiga Nyawa Melayang dalam Kecelakaan Dua Motor di Probolinggo

SMPN 2 Makassar Diduga Jadi Sarang Pungli Seragam dan Calo SPDB,Ketua Pandawa Pattingalloang Desak Investigasi dan Melakukan Aksi Demonstrasi