Operasional Perseroda Ditunda Hingga 2026, Wali Kota Probolinggo Tunggu Realisasi Hibah Proyek Pipanisasi
PROLINK🌏News Media
KOTA PROBOLINGGO – Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo telah menetapkan keputusan strategis terkait jadwal operasional Perseroan Daerah (Perseroda) Bahari Tanjung Tembaga. Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, menegaskan bahwa Perseroda tidak akan memulai operasional penuh pada awal tahun 2026, melainkan akan disesuaikan dengan realisasi dan kejelasan terkait penerimaan Hibah Proyek Pipanisasi.
Keputusan ini diambil sebagai langkah manajemen risiko untuk memastikan Perseroda dapat berjalan efisien dan efektif sejak hari pertama, didukung penuh oleh infrastruktur vital yang menjadi kunci daya ungkit bisnis di sektor kemaritiman.
Meskipun operasional perusahaan ditunda, Pemkot Probolinggo memastikan komitmen finansialnya tetap berjalan. Pada Tahun Anggaran 2026, Pemkot akan mencairkan dana penyertaan modal kepada Perseroda Bahari Tanjung Tembaga sebesar Rp18,4 Miliar.
Wali Kota menekankan bahwa alokasi modal ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan kesiapan perusahaan. "Dana ini kami siapkan untuk memastikan begitu infrastruktur pendukung (pipanisasi) rampung, Perseroda dapat langsung melompat dan berdaya saing, dengan prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel," jelasnya.
Menanggapi kebijakan Pemkot, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo, melalui Rapat Paripurna dan kerja Panitia Khusus (Pansus), menyatakan persetujuan bersyarat terhadap alokasi modal dan penundaan strategis tersebut.
Anggota Pansus DPRD Probolinggo menegaskan bahwa Dewan akan menerapkan pengawasan ketat ( strict oversight ) terhadap penggunaan dana Rp18,4 Miliar selama masa penundaan, demi mencegah penyalahgunaan dan memastikan modal daerah tidak menganggur tanpa nilai tambah.
Tuntutan Utama DPRD:
- Pembaharuan Kajian Kelayakan Usaha: DPRD mendesak Pemkot agar segera memperbarui Kajian Kelayakan Usaha ( Feasibility Study ) Perseroda. Pansus menilai kajian yang dijadikan dasar pengajuan penyertaan modal masih menggunakan data yang usang (periode 2020-2023) dan tidak lagi relevan dengan dinamika bisnis saat ini.
- Mekanisme Akuntabilitas: Pemkot diwajibkan menyusun dan melaporkan mekanisme pengawasan serta proyeksi keuangan yang terperinci dan dapat dipertanggungjawabkan kepada Dewan.
- Akselerasi Proses Hibah: DPRD menuntut Pemkot untuk mempercepat proses lobi dan koordinasi terkait realisasi Hibah Proyek Pipanisasi agar penundaan operasional Perseroda tidak berlarut-larut, yang dapat menghambat potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penciptaan lapangan kerja.
Pembentukan Perseroda Bahari Tanjung Tembaga merupakan upaya Pemkot untuk meningkatkan peran daerah dalam mengelola potensi kemaritiman, namun kesuksesannya kini sangat bergantung pada sinkronisasi antara ketersediaan modal yang disetujui DPRD dan realisasi infrastruktur strategis yang ditunggu dari skema hibah.***
Editor: Aspari AR


Komentar
Posting Komentar
Terimakasih atas kunjungan Anda di situs resmi kami