FRAKSI PKB DPRD KOTA PROBOLINGGO MINTA R-APBD 2026 DIREVISI TOTAL, SOROTI DEFIISIT RP49 M DAN KETIMPANGAN BELANJA MODAL VS OPERASIONAL
PROLINK🌏News Media
KOTA PROBOLINGGO - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Probolinggo menyampaikan Pandangan Umum (PU) yang tegas terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026. Melalui juru bicaranya, Saiful Imam, Fraksi PKB secara resmi meminta Pemerintah Kota Probolinggo untuk melakukan revisi total terhadap dokumen Raperda APBD, khususnya Lampiran I hingga IV, sebelum pembahasan dilanjutkan ke tingkat komisi dan Badan Anggaran.
Permintaan ini didasari temuan Fraksi PKB mengenai sejumlah permasalahan mendasar, termasuk ketidaksesuaian penyajian dokumen, ketimpangan alokasi belanja, dan keraguan atas komitmen realisasi visi-misi Walikota.
Dalam pembacaan Pandangan Umum yang disampaikan oleh Saiful Imam di hadapan rapat paripurna, DPRD mencermati Nota Keuangan R-APBD 2026 yang sebelumnya dibacakan oleh Walikota pada Selasa, 18 November 2025.
Rancangan APBD 2026 Kota Probolinggo diproyeksikan mengalami defisit sebesar sekitar Rp49 miliar. Defisit ini direncanakan akan dipenuhi dari Pembiayaan Neto, khususnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Fraksi PKB secara khusus menyoroti adanya ketimpangan yang sangat signifikan antara Belanja Operasional dan Belanja Modal.
"Terdapat selisih yang cukup besar. Maka dapat dianalogikan hanya untuk membeli satu ekor kambing senilai Rp3 juta harus membeli ongkos beli sebesar Rp40 juta," tegas Saiful Imam mewakili Fraksi PKB, Rabu, 19/11/2025.
Fraksi PKB mendesak perbaikan menyeluruh pada dokumen APBD karena menemukan ketidaksesuaian antara dokumen dengan rencana kegiatan, serta adanya anggaran kegiatan yang dinilai belum mengarah secara langsung kepada kebutuhan masyarakat.
Poin-Poin Masalah Substansi Lain yang Disoroti diantaranya, Kenaikan Gaji RT/RW, Dokumen Raperda APBD 2026 belum memuat anggaran kenaikan gaji RT dan RW sebesar Rp1 juta per RT/RW, padahal ini merupakan salah satu program visi dan misi Walikota.
Program UMKM, Fraksi PKB menilai dokumen tersebut belum menunjukkan niatan yang serius untuk merealisasikan program bantuan usaha atau modal bagi para pelaku UMKM di Kota Probolinggo, yang merupakan pilar kebangkitan ekonomi daerah.
Batasan Belanja Pegawai, Masih tingginya kebutuhan belanja pegawai ASN di mana Pemerintah Kota diminta segera menyesuaikan dengan Undang-Undang HKPD yang menetapkan batasan maksimal 30% untuk belanja pegawai dari total APBD.
Untuk memperdalam pembahasan, Saiful Imam juga mengajukan serangkaian pertanyaan kritis yang mencakup berbagai sektor:
Saiful Imam menutup pandangan Fraksi PKB dengan menegaskan pentingnya APBD 2026 disusun berdasarkan kebijakan yang terukur, efisien, dan benar-benar berpihak pada kebutuhan serta kepentingan masyarakat Kota Probolinggo.***
Editor: Aspari AR
Sumber:
Saiful Imam
Juru bicara fraksi PKB DPRD Kota Probolinggo



Komentar
Posting Komentar
Terimakasih atas kunjungan Anda di situs resmi kami