Pembahasan RAPBD 2026 Kota Probolinggo Capai Tahap Jawaban Eksekutif: Fokus pada Adaptasi Defisit dan Peningkatan PAD Berbasis Digital
PROLINK🌏News Media
KOTA PROBOLINGGO - Rangkaian Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 telah memasuki tahap akhir di tingkat Paripurna. Agenda puncak, yaitu mendengarkan Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, dilaksanakan pada hari Kamis, 20 November 2025.
Rangkaian rapat pembahasan RAPBD 2026 berlangsung selama tiga hari berturut-turut:
- Senin, 18 November 2025: DPRD mendengarkan Usulan Eksekutif tentang nota keuangan R-APBD Tahun 2026.
- Selasa, 19 November 2025: Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD.
- Rabu, 20 November 2025: DPRD mendengarkan Jawaban Eksekutif atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi.
Menjawab Pemandangan Umum (PU) fraksi DPRD Kota Probolinggo, Walikota Probolinggo dr Aminuddin, yang diwakilkan kepada Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Probolinggo menyampaikan:
I. Kondisi Anggaran dan Strategi Keuangan dan tantangan utama anggaran 2026
Defisit Anggaran:
Terdapat penurunan signifikan pada komponen pendapatan daerah, terutama dari sektor transfer pemerintah pusat. Anggaran pendapatan daerah dilaporkan turun sekitar Rp 49 miliar, yang menyebabkan terjadinya defisit anggaran dalam RAPBD 2026.
Penyesuaian Belanja:
Sebagai respons, Pemkot Probolinggo melakukan penyesuaian belanja, termasuk merasionalisasi alokasi yang bersifat seremonial dan tidak berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat serta pelayanan publik dasar, sejalan dengan adanya Penurunan Alokasi Transfer dari Pusat dan Provinsi.
Eksekutif juga menegaskan langkah antisipatif, jika proyeksi pendapatan tidak tercapai, yaitu dengan melakukan penyesuaian belanja agar tercapai keseimbangan antara pendapatan dan belanja.
II. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Berbasis Digital
Menjawab masukan fraksi, Pemkot Probolinggo memprioritaskan peningkatan dan optimalisasi PAD melalui digitalisasi:
- Database Akurat: Mewujudkan database Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang akurat dan dinamis sebagai sasaran pengenaan. Pemutakhiran data dilakukan secara periodik, dengan pencermatan potensi setiap tiga bulan sekali.
- Inovasi Digital: Menerapkan metode QRIS, virtual account, dan e-commerce untuk transaksi PAD. Metode ini diyakini efektif menekan kebocoran pendapatan.
- Intensifikasi PAD: Mengupayakan ekstensifikasi dan intensifikasi PAD, seperti pengenaan sewa aset-aset Kelurahan dan pengelolaan tanah/bangunan yang dimanfaatkan secara efektif lalu dikenakan tarif sesuai aturan.
III. Prioritas Program dan Pembangunan Infrastruktur
Dalam menjawab pandangan fraksi mengenai prioritas pembangunan dan pengentasan kemiskinan, eksekutif menyampaikan:
- Infrastruktur Prioritas: Penentuan prioritas pembangunan infrastruktur agar tidak berat sebelah berpedoman pada RPJMD 2025-2029 dan Program Prioritas Kepala Daerah. Pelaksanaan proyek infrastruktur diupayakan dengan kualitas baik. Untuk menangani kegagalan pelaksanaan, pengawasan harus melibatkan Dinas PUPR dan Konsultan Pengawas dengan pengetatan kontrak.
- Penanganan Banjir: Strategi jangka panjang untuk mencegah banjir dilakukan mulai tahun 2025, termasuk penyusunan kajian penataan drainase kota yang sudah dimulai, dan normalisasi saluran drainase.
- Pengentasan Kemiskinan: Upaya mengurangi kantong-kantong kemiskinan di antaranya melalui rehabilitasi rumah bagi korban bencana, serta melalui Program Pendidikan dan Pelatihan bagi kelompok masyarakat (seperti Koperasi, Paguyuban UMKM, IKM, Tani, P2L, Nelayan, dan Pokdarwis) agar mereka dapat meningkatkan kapasitas diri.
Sedangkan untuk Kesejahteraan SDM & UMKM:
- Honor RT/RW (A.6): Honor RT dan RW menjadi prioritas anggaran 2026 sebagai bagian dari penguatan SDM dan selaras dengan misi Biokrasi Adaptif, Modern, dan Berorientasi Layanan. RT/RW sebagai Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) merupakan mitra kerja pemerintah.
- UMKM: Pemkot mencatat Pelaku UMKM di Kota Probolinggo berjumlah 21.925. Bantuan modal untuk UMKM pada tahun 2026 akan diberikan melalui anggaran BAZNAS, sementara bantuan modal dari dana APBD baru dapat dilaksanakan pada tahun 2027.
- Pelatihan UMKM: Pelatihan berbasis data dilakukan sesuai kebutuhan Pelaku UMKM, mencakup peningkatan kewirausahaan, manajemen keuangan, sertifikasi halal, desain dan kemasan. Guna digitalisasi, akan dilakukan bimtek UMKM melalui narasumber dan pendampingan.
Setelah mendengarkan jawaban eksekutif ini, pembahasan RAPBD 2026 akan dilanjutkan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk pendalaman lebih lanjut sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD 2026.***
Editor: Aspari AR






Komentar
Posting Komentar
Terimakasih atas kunjungan Anda di situs resmi kami