Skandal Tugu Batas Kota: Rp 384 Juta APBD Terancam Ambyar, LSM Sebut Probolinggo Bukti 'Sistem Pemerintahan Bobrok'

PROLINK🌏News Media



KOTA PROBOLINGGO - Proyek rehabilitasi Tugu Batas Kota Probolinggo, yang berlokasi di Jalan Raya Sukapura, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, kini berada dalam status mangkrak. Kondisi ini terjadi setelah pengerjaan proyek senilai sekitar Rp 384 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut terhambat total akibat keberadaan jaringan tiang dan kabel listrik bertegangan tinggi serta kabel utilitas provider yang belum dipindahkan.

Inspeksi Mendadak (SIDAK) DPRD Ungkap Keterlambatan dan Risiko K3, Kondisi proyek yang tersendat ini terkonfirmasi setelah Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu, 19 November 2025.

Anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Robit Riyanto, menyatakan kekecewaannya. Selain menyoroti standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang sangat minim di lokasi, terutama mengingat kedekatan dengan kabel bertegangan tinggi, pihak legislatif juga kembali mempertanyakan efisiensi penggunaan APBD untuk proyek estetika yang sebelumnya disarankan agar didanai melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR).

"Sekelas tugu saja bisa menelan anggaran sebesar Rp 384 juta dari APBD. Kami telah mengarahkan agar pembiayaan dilakukan melalui CSR. Selain masalah anggaran, hambatan utilitas ini menunjukkan kurangnya koordinasi lintas sektor," tegas Robit.



Pihak pelaksana proyek, CV Jala Rizki, mengakui bahwa hambatan terbesar adalah jaringan listrik dan kabel provider. Perwakilan pelaksana menyebut mereka takut untuk melanjutkan pembongkaran bagian atas tugu karena risiko keselamatan akibat kabel bertegangan tinggi. Meskipun telah ada kesepakatan dengan Dinas PU untuk pemindahan utilitas, hingga saat ini realisasi pemindahan belum dilakukan.

Kecaman Keras LSM: "Bukti Sistem Pemerintahan Bobrok"

Kritik tajam tidak hanya datang dari legislatif, tetapi juga dari lembaga swadaya masyarakat (LSM). Ketua Pusat Kajian Strategis Kepentingan Nasional (PASKAL) Probolinggo Raya, Sulaiman, melontarkan kecaman keras dan menilai proyek ini sebagai bentuk pemborosan anggaran yang tidak memiliki urgensi.

Sulaiman menuding adanya unsur ketidakcermatan dalam perencanaan awal oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo.
"Perencanaan yang 'grusa-grusu' seperti ini menunjukkan ketidakseriusan. Sejak awal, Pemkot seharusnya sudah memproyeksikan hambatan utilitas. Kasus tugu mangkrak ini mencerminkan bobroknya sistem pemerintahan Kota Probolinggo yang hanya mengejar serapan anggaran tanpa memikirkan urgensi dan efektivitas penggunaan dana publik," kecam Sulaiman, yang juga menyayangkan Pemkot mengabaikan instruksi efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

Meskipun progres pekerjaan masih memiliki waktu hingga P1 (penyelesaian tahap pertama) pada 23 Desember 2025, DPRD dan PASKAL sepakat bahwa keterlambatan proyek Tugu Batas Kota Probolinggo ini merupakan preseden buruk.

Komisi III DPRD mendesak agar Dinas PU dan pihak pelaksana segera berkoordinasi intensif dengan PT PLN (Persero) dan penyedia layanan utilitas terkait untuk memindahkan tiang dan kabel berbahaya tersebut demi menghindari risiko kecelakaan kerja dan memastikan proyek dapat dilanjutkan dan diselesaikan tepat waktu.



Sementara itu, PASKAL berharap ke depan Pemkot Probolinggo dapat mengutamakan program-program yang memberikan dampak nyata kepada masyarakat dan menghentikan proyek-proyek estetika tanpa urgensi yang berpotensi memboroskan APBD.***


Editor: Aspari AR











Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kartu Pendalungan dan Bestari Resmi Dinyatakan Tidak Berlaku, Diganti Kartu Amanah

Tiga Nyawa Melayang dalam Kecelakaan Dua Motor di Probolinggo

SMPN 2 Makassar Diduga Jadi Sarang Pungli Seragam dan Calo SPDB,Ketua Pandawa Pattingalloang Desak Investigasi dan Melakukan Aksi Demonstrasi