Banggar DPRD Kota Probolinggo Soroti Tajam Rencana Revitalisasi 69 Sekolah Tahun 2026: Kuota Sekolah Swasta dan Anggaran Rp 17 Miliar Dipertanyakan
PROLINK🌏News Media
KOTA PROBOLINGGO – Rencana Pemerintah Kota Probolinggo untuk merevitalisasi 69 satuan pendidikan (57 SD dan MI, serta 12 SMP) pada tahun anggaran 2026 menuai kritik keras dari Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo. Kritik tersebut mencuat dalam rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Probolinggo 2026 yang digelar diruang utama DPRD kota Probolinggo pada Selasa malam (25/11/2025).
Fokus utama sorotan Banggar adalah minimnya kuota yang dialokasikan untuk sekolah swasta dan pergeseran anggaran di sektor pendidikan yang dinilai tidak menunjukkan keseriusan pemerintah daerah.
Anggota Banggar, Riyadlus Sholihin, secara spesifik mempertanyakan ketidakseimbangan alokasi revitalisasi pada tingkat dasar. "Dari lebih dari 50 sekolah tingkat dasar yang diusulkan, hanya empat sekolah swasta yang mendapatkan kuota. Kami kaget, apa alasan di balik diskriminasi kuota ini?" ujarnya, menekankan pentingnya perhatian yang setara terhadap seluruh lembaga pendidikan.
Kritik diperkuat oleh Anggota Banggar lainnya, Eko Purwanto, yang menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo belum serius dalam program pengembangan pendidikan dan kesehatan. Eko juga menyinggung alokasi anggaran Rp 17 miliar untuk pembangunan fisik sekolah.
Riyadlus Sholihin menambahkan bahwa pembangunan fisik seharusnya menjadi program dari Pemerintah Pusat melalui skema revitalisasi sekolah, bukan menjadi beban tambahan bagi APBD Kota.
Menanggapi kritik tersebut, Rey Suwigtyo, PJ Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Probolinggo, memberikan klarifikasi mengenai sumber anggaran dan kebijakan pendidikan. Rey Suwigtyo menjelaskan bahwa anggaran Rp 17 miliar untuk pembangunan fisik dialihkan dari pengurangan alokasi Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda).
"Ada ketidakpahaman dari teman-teman di bawah (sekolah) dalam mengelola Bosda, bahkan sampai diperiksa oleh BPK. Ada sinyalir dana tidak dipahami penggunaannya. Oleh karena itu, kita kurangi dan dialihkan ke pembangunan fisik sekolah dengan total alokasi Rp 17 miliar," jelas Rey Suwigtyo, menunjukkan langkah strategis untuk memastikan anggaran dialokasikan pada prioritas fisik yang terukur.
Sementara itu, Siti Romlah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo, memberikan penjelasan terkait mekanisme penetapan kuota sekolah revitalisasi. Menurutnya, pengajuan pembangunan fisik didasarkan pada data Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dengan batas waktu pembaruan pada 31 Oktober.
"Kami telah melakukan edaran dan meminta satuan pendidikan menyertakan dokumentasi kerusakan (berat dan ringan). Jika satuan pendidikan tidak hadir dalam pendataan, maka otomatis tidak diprioritaskan untuk direvitalisasi," tegas Siti Romlah, menandakan bahwa kelengkapan data menjadi faktor penentu.
Program revitalisasi tahun 2026 ini bertujuan untuk meningkatkan fasilitas fisik 69 sekolah, memastikan lingkungan belajar yang lebih layak dan kondusif. Namun, polemik yang muncul dalam rapat Banggar ini menunjukkan bahwa Pemkot Probolinggo perlu memberikan transparansi dan justifikasi yang lebih kuat terkait porsi sekolah swasta dan sumber pendanaan sebelum RAPBD 2026 disahkan.
Editor: Aspari AR
Sumber: Liputan Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama SKPD Kota Probolinggo





Komentar
Posting Komentar
Terimakasih atas kunjungan Anda di situs resmi kami