Intimidasi dan Penghinaan terhadap Wartawan saat Liputan Kasus Penjualan Bayi di Medan

 PROLINK🌏News


Medan – Dua orang wartawan mengalami intimidasi dan penghinaan saat meliput kasus dugaan penjualan bayi yang terjadi di Jalan Bromo Gang Sentosa, Medan Area, Kota Medan. Peristiwa ini merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan berpotensi melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.




Insiden tersebut terjadi ketika wartawan Rahmadsyah dan Nezza Syafitri berupaya meliput sebuah klinik yang diduga menjadi lokasi praktik aborsi dan penjualan bayi.

Menurut keterangan yang dihimpun, Rahmadsyah dimaki dengan sebutan yang merujuk pada kemaluan laki-laki dan diintimidasi saat berada di lokasi. Sementara itu, Nezza Syafitri disebut 'lonte' oleh pria yang sama. Pria yang melakukan penghinaan dan intimidasi tersebut diketahui bernama Wenti alias Pipit.

Selain itu, seorang wanita bernama Yuliana diduga kuat bertindak sebagai provokator, memicu Wenti alias Pipit untuk melakukan intimidasi dan penghinaan terhadap kedua jurnalis tersebut.

Pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers
Penghalangan dan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran serius. Tindakan ini secara jelas melanggar:

 * Pasal 4 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menjamin kemerdekaan pers serta hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
 * Pasal 18 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang melarang dengan tegas penghalangan kerja jurnalistik dan intimidasi terhadap wartawan. Pelaku yang melanggar pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana.
 * Selain UU Pers, tindakan pengancaman dan intimidasi juga dapat dijerat dengan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Pihak berwajib diharapkan segera menindaklanjuti kasus intimidasi ini untuk memastikan kebebasan pers tetap terjamin dan wartawan dapat bekerja tanpa rasa takut. Kedua jurnalis tersebut sedang mempertimbangkan langkah hukum atas penghinaan dan intimidasi yang mereka alami.***

Jurnalis: Nezza Syafitri
Editor: Aspari AR











Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kartu Pendalungan dan Bestari Resmi Dinyatakan Tidak Berlaku, Diganti Kartu Amanah

Tiga Nyawa Melayang dalam Kecelakaan Dua Motor di Probolinggo

SMPN 2 Makassar Diduga Jadi Sarang Pungli Seragam dan Calo SPDB,Ketua Pandawa Pattingalloang Desak Investigasi dan Melakukan Aksi Demonstrasi