DPRD Kota Probolinggo Sahkan Dua Raperda Penting, Perkuat Ekonomi dan Fiskal Daerah
PROLINK🌏News
PROBOLINGGO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna pada Senin (6/10) siang di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD. Rapat ini mengagendakan penetapan dua keputusan krusial: Keputusan DPRD tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroan Perseroda Daerah Bahari Tanjung Tembaga (hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur) dan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur).
Rapat Paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, dan Wakil Wali Kota (Wawali), Ina Dwi Lestari.
Perseroda Bahari Tanjung Tembaga: Motor Penggerak Ekonomi Daerah
Dalam pendapat akhirnya, Wali Kota dr. Aminuddin menegaskan bahwa pembentukan Perseroda Bahari Tanjung Tembaga merupakan langkah strategis. "Pendirian Perseroda ini bertujuan memperkuat peran pemerintah daerah dalam menggerakkan roda perekonomian, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta membuka peluang investasi dan lapangan kerja bagi masyarakat," jelas Wali Kota Amin.
Ia menambahkan harapannya agar Perseroda ini dapat menjadi mitra strategis Pemerintah Kota untuk mewujudkan pembangunan yang maju, sejahtera, berdaya saing, dan berkeadilan.
Senada dengan Wali Kota, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perseroda, Muchlas Kurniawan, dalam laporannya menjelaskan bahwa pendirian Perseroda ini diharapkan menjadi pedoman dalam mendukung potensi pelabuhan sebagai upaya signifikan untuk meningkatkan PAD dan mencapai kemandirian fiskal daerah.
Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Tingkatkan Pelayanan Publik
Agenda kedua membahas Raperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Juru Bicara Pansus, Riyadlus Sholihin Firdaus, menyatakan bahwa perubahan Perda ini bertujuan utama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat fondasi pembangunan daerah.
Pemimpin rapat, Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari proses fasilitasi dan evaluasi yang telah dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur terhadap kedua rancangan peraturan daerah tersebut.
Komitmen Sinergi Eksekutif-Legislatif
Rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir oleh fraksi-fraksi, diawali oleh fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh Imam Hanafi, diikuti fraksi PKB, PKS, Partai Golkar oleh Guruh, dan seterusnya.
Menutup rangkaian rapat, Wali Kota dr. Aminuddin menyampaikan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama, masukan, dan komitmen yang telah ditunjukkan dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas dan akuntabel. "Dengan disetujuinya kedua Raperda ini, Pemerintah Kota Probolinggo berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi antara eksekutif, legislatif, dan seluruh elemen masyarakat dalam mendukung kemajuan pembangunan daerah," tutupnya.
Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan keputusan DPRD dan keputusan pimpinan DPRD, serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Wali Kota dan pimpinan DPRD terhadap kedua Raperda tersebut.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Asisten dan Staf Ahli, serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.***
#dprdkotaprobolinggo #kotaprobolinggo #rapatparipurna #raperda #ekonomi #umkm #koperasi #kmp #jawatimur
Editor: Aspari AR



Komentar
Posting Komentar
Terimakasih atas kunjungan Anda di situs resmi kami