DPRD Probolinggo Susun Regulasi Pengelolaan Sampah Spesifik, Perkuat Perlindungan Lingkungan
PROLINK🌏News
PROBOLINGGO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo, melalui Komisi III, secara intensif menyusun regulasi baru guna memperkuat pengelolaan sampah berbahaya dan beracun (B3) di wilayahnya. Upaya ini diwujudkan melalui pelaksanaan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah Spesifik pada Senin, 13 Oktober 2025, di Gedung DPRD Kota Probolinggo.
Kegiatan uji publik ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo serta Paguyuban Peduli Sampah (PAPESA). Forum tersebut berfungsi sebagai platform konsultatif untuk mengakomodasi masukan dan pandangan dari berbagai pemangku kepentingan sebelum raperda memasuki tahap pembahasan dan penetapan resmi.
Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan, menyampaikan bahwa penyusunan raperda ini didasari oleh urgensi untuk meningkatkan perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat dari dampak limbah berbahaya.
"Peraturan ini menjadi sangat penting mengingat limbah B3 memiliki dampak langsung terhadap kesehatan masyarakat," tegas Muchlas.
Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah, belum secara spesifik dan mendalam mengatur kategori limbah beracun. Perda tersebut hanya berfokus pada pengelolaan sampah umum, sehingga diperlukan payung hukum yang lebih komprehensif.
Muchlas menjelaskan, penyusunan raperda ini juga disinergikan dengan program nasional dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Salah satu bentuk sinerginya adalah pembangunan fasilitas tempat pengolahan sampah spesifik (SPSS) yang berlokasi di kawasan TPA Ungup-Ungup, Kelurahan Tisnonegaran.
"Nantinya, SPSS ini akan berfungsi menampung dan memproses limbah berbahaya sebelum dikirim ke tempat pengolahan akhir yang sesuai prosedur," jelasnya.
Ia menambahkan, DPRD berkomitmen untuk memastikan bahwa pengelolaan limbah berbahaya di Kota Probolinggo dilakukan secara aman dan ramah lingkungan.
Kepala Seksi Penanganan Sampah DLH Kota Probolinggo, Gigih, menggarisbawahi peran penting fasilitas SPSS dalam sistem pengelolaan limbah B3.
"Setiap limbah berbahaya akan dikumpulkan di satu titik agar dapat dikelola lebih aman dan efisien," katanya.
Gigih juga menambahkan bahwa sistem transportasi limbah spesifik akan diwajibkan menggunakan jasa transporter resmi yang sudah tersertifikasi. Hal ini bertujuan untuk mencegah pengangkutan limbah beracun secara sembarangan, praktik yang masih ditemukan di beberapa daerah.
Ketua Paguyuban Peduli Sampah (PAPESA), Saifudin, menyatakan apresiasinya terhadap inisiatif DPRD dan Pemerintah Kota dalam merumuskan raperda ini.
“Kami mendukung penuh langkah baik ini, tapi kami berharap realisasinya juga nyata di lapangan, bukan hanya seremonial,” ujarnya.
Saifudin juga menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah spesifik tidak hanya bergantung pada regulasi semata, tetapi juga pada penegakan hukum, peningkatan sosialisasi kepada masyarakat, dan kesadaran kolektif warga dalam menjaga lingkungan.
Editor: Aspari AR




Komentar
Posting Komentar
Terimakasih atas kunjungan Anda di situs resmi kami