Guruh Dwi Prasetyo Tegas Bacakan 3 Pandangan Fraksi Partai Golkar Terkait 2 Raperda Kota Probolinggo
PROLINK🌏News
PROBOLINGGO – Pemerintah Kota Probolinggo selangkah lebih maju dalam memperkuat ekonomi daerah setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting. Persetujuan ini dicapai dalam Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin dan Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari pada Senin siang, 6 Oktober 2025, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat.
Sah! DPRD Probolinggo Setujui Pendirian Perseroda Bahari Tanjung Tembaga dan Raperda Pajak-Retribusi
Agenda utama rapat adalah Penetapan Keputusan DPRD tentang Raperda atas Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bahari Tanjung Tembaga dan Penetapan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kedua Raperda ini telah melalui proses fasilitasi dan evaluasi dari Gubernur Jawa Timur.
Komitmen Pemda untuk Perekonomian dan PAD
Dalam pendapat akhirnya, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menegaskan bahwa pembentukan Perseroda Bahari Tanjung Tembaga adalah langkah strategis.
"Pembentukan Perseroda ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat peran Pemerintah Daerah dalam menggerakkan roda perekonomian, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta membuka peluang investasi dan lapangan kerja bagi masyarakat," ujar Wali Kota.
Wali Kota juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas kerja sama, masukan, dan komitmen dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas dan akuntabel. Dengan disetujuinya kedua Raperda ini, Pemerintah Kota Probolinggo berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi antara eksekutif, legislatif, dan seluruh elemen masyarakat dalam mendukung kemajuan pembangunan daerah.
Harapan dan Catatan Kritis dari Fraksi
Sebelumnya, berbagai fraksi menyampaikan pandangan, salah satunya Fraksi Partai Golkar melalui Juru Bicara Guruh Dwi Prasetyo. Fraksi Golkar memberikan tiga catatan penting terkait Perda Perseroda Bahari Tanjung Tembaga:
1. Sosialisasi dan Pemanfaatan Ekonomi: Pemerintah diminta untuk segera mensosialisasikan kepada masyarakat dan pelaku ekonomi agar dapat memanfaatkan potensi ekonomi di daerah pelabuhan untuk mengembangkan usaha, namun tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Aturan Teknis: Fraksi meminta agar aturan-aturan teknisnya segera dibuat dan dilaksanakan agar Peraturan Daerah ini dapat segera berjalan efektif.
3. Rekrutmen Profesional: Untuk menghindari pandangan negatif masyarakat terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang kerap merugi atau menjadi alat politik, Fraksi Partai Golkar menekankan agar rekrutmen sumber daya manusia dilaksanakan secara profesional dan memiliki kapabilitas yang dibutuhkan.
Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan keputusan DPRD dan keputusan Pimpinan DPRD Kota Probolinggo, serta berita acara persetujuan bersama antara Wali Kota dan Pimpinan DPRD terhadap kedua Raperda tersebut. Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Asisten dan Staf Ahli, serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.***
#dprdkotaprobolinggo #kotaprobolinggo #rapatparipurna #raperda #ekonomi #umkm #koperasi #kmp #jawatimur
Editor: Aspari AR



Komentar
Posting Komentar
Terimakasih atas kunjungan Anda di situs resmi kami