Polemik Air Mineral Lokal Probolinggo: LPKN Tuding Monopoli, Pemkot Beri Bantahan Keras

PROLINK🌏News



KOTA PROBOLINGGO – Surat Edaran (SE) Pemerintah Kota Probolinggo yang mewajibkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggunakan air mineral produk lokal menuai kontroversi. Kebijakan yang bertujuan mengatrol UMKM ini dikritik keras oleh lembaga perlindungan konsumen karena dinilai berpotensi menciptakan praktik monopoli.




Kritik tajam datang dari Louis Hariona, seorang penggiat Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN). Ia mengapresiasi semangat positif kebijakan tersebut, namun mencium adanya indikasi penyimpangan dalam implementasinya, Jum'at, 24/10/2025.

Menurut Louis Hariona, meskipun niat mendorong produk lokal itu baik, SE tersebut terindikasi memiliki "grand skenario" yang mengarah pada pemaksaan kehendak.

"Surat edaran itu, secara prinsip, positif... tetapi yang jadi persoalan ketika saya membaca ada indikasi di sana itu ada sebuah grand skenario di mana memaksakan kehendak sehingga konsumen itu mengarah kepada satu produk," ujar Hariona, yang juga khawatir adanya kerja sama dengan merek air mineral tertentu.

Ia menekankan bahwa fokus tunggal pada air minum, sementara potensi UMKM kota sangat beragam, sangat berisiko. "Harus ada manajemen pemasaran yang perlu diatur sehingga tidak terjadi unsur monopoli yang akan timbul di kemudian hari. Pemerintah seharusnya mempunyai pola manajemen perdagangan yang sehat," tambahnya.

Louis mengingatkan pemerintah agar tidak menjadi "mentor daripada perdagangan" yang memihak. Ia menegaskan hak dasar konsumen untuk memilih, membeli, dan menggunakan produk, dan berjanji akan mengambil tindakan jika praktik monopoli terbukti terjadi.

Menanggapi tudingan serius dari berbagai pihak dan sorotan publik, Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, Rey Suwigtyo, memberikan klarifikasi resmi, membantah keras adanya unsur monopoli, Sabtu, 25/10/2025.

Suwigtyo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut murni bertujuan mendukung perekonomian daerah dan merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar belanja pemerintah lebih berpihak pada ekonomi lokal.

"Pemkot Probolinggo tidak menyebut merek apapun dalam surat edaran itu," tegas Rey Suwigtyo. "Semua produsen air minum dalam kemasan yang berasal dari Kota Probolinggo dipersilakan beredar. Silakan bersaing secara kompetitif dan sehat."



Pj. Sekda meyakinkan bahwa tujuan kebijakan tersebut murni untuk memastikan belanja daerah berdampak langsung pada pelaku usaha lokal, tanpa ada unsur monopoli.

"Tujuannya agar belanja pemerintah daerah bisa berdampak langsung pada pelaku usaha lokal. Tidak ada unsur monopoli," pungkasnya, sembari menyatakan bahwa Pemkot terbuka untuk masukan konstruktif dari semua pihak.

Polemik ini kini menjadi sorotan publik, menuntut Pemkot Probolinggo untuk membuktikan komitmennya dalam menjalankan kebijakan afirmasi produk lokal secara transparan dan adil bagi seluruh UMKM.***

Editor: Aspari AR 











Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kartu Pendalungan dan Bestari Resmi Dinyatakan Tidak Berlaku, Diganti Kartu Amanah

Tiga Nyawa Melayang dalam Kecelakaan Dua Motor di Probolinggo

SMPN 2 Makassar Diduga Jadi Sarang Pungli Seragam dan Calo SPDB,Ketua Pandawa Pattingalloang Desak Investigasi dan Melakukan Aksi Demonstrasi