Polri Terbitkan Perkap Nomor 4 Tahun 2025, Pedoman Baru Penindakan Aksi Penyerangan
PROLINK🌏News
JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi menerbitkan regulasi penting yang akan menjadi pedoman normatif bagi seluruh anggotanya di lapangan. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap Kapolri) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri telah resmi diterbitkan di Jakarta pada hari Selasa, 30 September 2025.
Perkap ini hadir sebagai payung hukum yang kuat dan jelas bagi anggota Polri dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman dan penyerangan saat melaksanakan tugas. Regulasi ini secara spesifik mengatur tindakan yang dapat dilakukan Polri ketika dihadapkan pada situasi yang membahayakan jiwa, berpotensi merusak fasilitas milik Polri atau publik, serta tindakan yang secara langsung mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Landasan Hukum dan Prinsip Tindakan
Dokumen Perkap ini menjelaskan secara rinci prosedur dan batasan dalam bertindak, memastikan bahwa setiap penindakan aksi penyerangan dilakukan secara tegas, terukur, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi anggota yang bertugas di lapangan agar mereka dapat mengambil keputusan secara cepat dan tepat dalam situasi kritis, sekaligus memastikan akuntabilitas setiap tindakan kepolisian.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Hubungan Masyarakat (Divhumas) Polri, Kombes Pol. Erdi Adrimurlan Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., menegaskan urgensi penerbitan Perkap ini.
“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Kombes Pol. Erdi.
Beliau menambahkan bahwa dengan adanya aturan baru ini, pelaksanaan tugas di lapangan diharapkan akan semakin terarah, menjunjung tinggi prinsip profesional, proporsional, dan berlandaskan hukum. Hal ini juga merupakan komitmen Polri untuk melindungi anggotanya saat menjalankan tugas negara, sekaligus memastikan bahwa penggunaan kekuatan dilakukan dengan pertimbangan yang matang.
Implikasi Terhadap Tugas Lapangan
Diterbitkannya Perkap ini menandai babak baru dalam prosedur standar operasi (SOP) Polri, khususnya terkait penggunaan kekuatan. Dengan adanya pedoman yang eksplisit, seluruh anggota Polri diharapkan memiliki pemahaman yang seragam mengenai langkah-langkah penindakan, mulai dari tahapan peringatan hingga tindakan fisik yang diperlukan untuk melumpuhkan ancaman.
Perkap Nomor 4 Tahun 2025 dipandang sebagai instrumen vital dalam menjaga moral dan integritas anggota Polri, sekaligus memperkuat citra institusi di mata publik sebagai aparat penegak hukum yang bertindak berdasarkan aturan dan menjamin keamanan warga negara.
Poin-Poin Kunci dan Implikasi Normatif Perkap 4/2025
Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini secara substantif mengisi kekosongan hukum dalam hal prosedur standar operasional (SOP) penindakan terhadap penyerangan anggota dan fasilitas Polri. Beberapa poin kunci yang diatur dalam regulasi ini mencakup:
1. Definisi dan Klasifikasi Ancaman
Perkap ini memberikan definisi yang jelas mengenai apa yang dikategorikan sebagai "Aksi Penyerangan terhadap Polri." Klasifikasi ancaman ini mencakup:
- Ancaman Langsung Berbahaya (<em>Lethal Threat</em>): Situasi di mana jiwa anggota Polri atau masyarakat sipil terancam secara nyata, misalnya penggunaan senjata tajam, senjata api, atau alat lain yang dapat menimbulkan cedera serius atau kematian.
- Ancaman Merusak Fasilitas: Perusakan aset vital milik Polri (seperti kantor kepolisian, kendaraan dinas, atau infrastruktur komunikasi) yang secara langsung mengganggu fungsi pelayanan publik dan penegakan hukum.
- Ancaman Gangguan Stabilitas: Aksi yang terorganisir atau masif yang bertujuan melumpuhkan tugas kepolisian dan mengganggu ketertiban umum (kamtibmas) secara luas.
2. Prinsip Tindakan Tegas, Terukur, dan Proporsional
Inti dari Perkap ini adalah penekanan pada prinsip penggunaan kekuatan yang bertahap (<em>escalation of force</em>). Anggota Polri diwajibkan mengikuti tahapan tindakan sebagai berikut:
- Peringatan (<em>Verbal Warning</em>): Kewajiban memberikan peringatan lisan yang jelas sebelum tindakan fisik dilakukan.
- Penggunaan Kekuatan Minimal: Upaya melumpuhkan pelaku tanpa menimbulkan cedera serius, misalnya dengan teknik beladiri atau alat non-letal yang tersedia.
- Tindakan Tegas dan Terukur: Otorisasi untuk menggunakan senjata api atau kekuatan mematikan (<em>lethal force</em>) hanya sebagai upaya terakhir dan harus memenuhi kriteria proporsionalitas, yaitu tingkat kekuatan yang digunakan tidak boleh melebihi tingkat ancaman yang dihadapi. Ini memastikan tindakan pembelaan diri dilakukan secara sah dan dibenarkan (<em>justified</em>).
3. Akuntabilitas dan Pelaporan
Untuk menjamin profesionalisme, Perkap ini mewajibkan anggota yang melakukan penindakan untuk membuat Laporan Resmi Penggunaan Kekuatan (LRPK) secara detail setelah insiden. Laporan ini mencakup:
- Dasar Hukum Tindakan: Penjelasan mengapa tindakan tegas (termasuk penggunaan senjata) dianggap perlu dan sesuai dengan ketentuan Perkap.
- Verifikasi Bukti: Dokumentasi bukti di lapangan, termasuk rekaman visual (jika ada) dan keterangan saksi, yang akan menjadi dasar pengawasan dan evaluasi oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Implikasi Profesionalisme
Regulasi ini bukan sekadar alat untuk membela diri, tetapi merupakan instrumen untuk meningkatkan profesionalisme dan kepastian hukum. Dengan adanya pedoman yang baku, anggota Polri memiliki panduan yang jelas, sehingga mengurangi keraguan dalam pengambilan keputusan cepat di lapangan. Hal ini secara langsung mendukung prinsip perlindungan hukum terhadap aparat yang bertugas, sembari memastikan bahwa hak asasi manusia (HAM) tetap menjadi pertimbangan utama dalam setiap penindakan.
Dengan adanya Perkap Nomor 4 Tahun 2025 ini, diharapkan tindakan kepolisian di lapangan akan semakin profesional dan dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada institusi maupun kepada publik.***


Komentar
Posting Komentar
Terimakasih atas kunjungan Anda di situs resmi kami