DPRD KOTA PROBOLINGGO SOROT ALOKASI INSENTIF PPJ Rp1M, TUNTUT PENGHAPUSAN KARENA ‘NOL BEBAN KERJA’
PROLINK🌏News Media
KOTA PROBOLINGGO - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo melontarkan kritik tajam terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2026, khususnya terkait alokasi tunjangan insentif bagi petugas pemungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Banggar secara tegas merekomendasikan penghapusan anggaran senilai Rp1 miliar tersebut, lantaran dinilai diberikan kepada pihak yang tidak memiliki beban kerja (nol kontribusi) dalam proses pemungutan pajak.
Sorotan utama ini disampaikan oleh Anggota Banggar DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi (Fraksi NasDem), dalam Rapat Banggar bersama jajaran eksekutif pada Selasa, 25 November 2025 malam.
Menurut Sibro Malisi, anggaran insentif jasa pungut PPJ sebesar Rp1 miliar tersebut tidak relevan dan membebani APBD, karena tidak Ada Kegiatan Pemungutan langsung petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya tidak lagi melakukan pemungutan PPJ secara langsung kepada pelanggan. Pembayaran tagihan listrik, yang di dalamnya termasuk PPJ, kini dilakukan secara mandiri oleh masyarakat melalui PLN atau pihak ketiga yang bekerjasama dengan PLN.
Ketiadaan Beban Kerja, Sibro Malisi menekankan bahwa insentif seharusnya diberikan kepada petugas yang memiliki beban kerja aktif, seperti pemungut pajak restoran. Pihak yang menerima insentif PPJ saat ini dinilai tidak melakukan upaya pemungutan apa pun (alias "tidak mengapa-ngapain"), sehingga tidak berhak atas tunjangan tersebut.
Dengan meniadakan pos belanja insentif yang tidak berdasar ini, dana Rp1 miliar dapat dialihkan untuk program belanja lain yang lebih mendesak dan urgen bagi kepentingan masyarakat Kota Probolinggo.
“Loh kok bisa. Tunjangan insentif itu diberikan ke petugas pemungut PPJ, atau orang yang memiliki beban kerja. Ini enggak, orang yang enggak ngapa-ngapain, dapat insentif,” tegas Malisi, mempertanyakan mekanisme penetapan penerima insentif tersebut.
Menanggapi keberatan Banggar mengenai insentif jasa pungut PPJ, Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Probolinggo, Rey Suwigtyo, menyatakan akan mendalami temuan tersebut.
“Kami belum tahu (detilnya). Kami akan pelajari temuan Sibro Malisi ini,” janji Pj Sekda Rey Suwigtyo.
Meskipun demikian, Rey menjelaskan secara umum bahwa uang insentif jasa pungut yang diketahuinya diberikan berdasarkan kepatutan dan kewajaran, disesuaikan dengan pendapatan yang disetor. Ia menyebut ketentuan maksimalnya adalah 5% dari pendapatan, namun realisasinya bisa 1%, 2%, atau 3% tergantung kinerja petugas.
DPRD Kota Probolinggo menunggu tindak lanjut dari Pj Sekda terkait komitmennya untuk meninjau ulang dan mengkaji penghapusan alokasi insentif PPJ dalam R-APBD 2026, demi terwujudnya efisiensi dan tata kelola anggaran yang profesional dan transparan.***
Editor: Aspari AR
Sumber: Liputan Rapat
Badan Anggaran DPRD Kota Probolinggo


Komentar
Posting Komentar
Terimakasih atas kunjungan Anda di situs resmi kami