Pansel Direktur Perumdam Tirta Argapura Disomasi Terkait Regulasi Sertifikasi Kompetensi, Begini Penjelasannya
PROBOLINGGO, - Pelaksanaan tahapan seleksi Calon Direktur Perumdam Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo tahun 2025 tengah menjadi sorotan publik. Persoalan ini mencuat setelah Laskar Advokasi Siliwangi melayangkan somasi resmi kepada Ketua Panitia Seleksi (Pansel) atas dugaan ketidaksesuaian kriteria pendaftaran dengan regulasi kementerian terkait.
Kritik utama tertuju pada Pengumuman Nomor: 001/PANSEL/XII/2025, yang dinilai melonggarkan syarat kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja (Manajemen Air Minum). Dalam kebijakan tersebut, Pansel memperbolehkan kandidat yang belum bersertifikat untuk mendaftar, dengan komitmen akan mengikuti sertifikasi jika nantinya terpilih sebagai direktur.
Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, menegaskan bahwa kebijakan tersebut diduga bertabrakan dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 15/PRT/M/2018. Menurutnya, sertifikasi merupakan syarat administratif mutlak yang harus dipenuhi sejak awal pendaftaran, bukan sekadar janji setelah menjabat.
“Ini berpotensi menimbulkan maladministrasi dan melanggar prinsip kepastian hukum serta profesionalitas. Jika sejak awal syaratnya longgar, hasil seleksi ini berisiko digugat secara hukum,” tegas Syaiful.
Ia mendesak agar Pansel segera melakukan revisi terhadap syarat pendaftaran guna memastikan bahwa proses rekrutmen berjalan sesuai dengan koridor hukum dan menghasilkan pimpinan yang kompeten secara administratif sejak dini.
Merespons dinamika tersebut, Ketua Pansel sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, memberikan klarifikasi mendalam. Ia menyatakan bahwa seluruh prosedur seleksi telah dirumuskan dengan merujuk pada regulasi yang lebih luas, termasuk PP No. 54/2017, Permendagri No. 37/2018, dan Permendagri No. 23/2024.
Ugas menjelaskan bahwa terdapat perbedaan tafsir hukum terkait subjek yang diatur dalam Permen PUPR Nomor 15/PRT/M/2018 antara istilah "Direksi" dan "Calon Direksi".
“Pasal 7 regulasi tersebut mengatur bahwa Direksi yang sedang menjabat wajib bersertifikat. Namun, aturan itu tidak mengatur syarat mutlak bagi Calon Direksi. Maka, kami mewajibkan pakta integritas bagi calon terpilih untuk segera mengikuti sertifikasi,” jelas Ugas.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga asas keadilan dan inklusivitas. Pansel ingin membuka kesempatan seluas-luasnya bagi tenaga profesional dari luar lingkungan PDAM agar tidak terjadi praktik diskriminatif. Namun demikian, aspek kompetensi tetap menjadi pertimbangan utama dalam penilaian.
“Kami ingin menjaring talenta terbaik. Meski bukan syarat mutlak pendaftaran, pelamar yang sudah memiliki sertifikat SPAM tentu akan mendapatkan poin tambahan dalam Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) dibandingkan yang belum memiliki,” pungkas Ugas.
Melalui klarifikasi ini, Pansel berharap masyarakat dapat memahami bahwa seluruh proses dilakukan secara transparan dan berorientasi pada pencarian sosok direktur yang memiliki kapabilitas manajemen yang unggul bagi kemajuan Perumdam Tirta Argapura.


Komentar
Posting Komentar
Terimakasih atas kunjungan Anda di situs resmi kami