Tim Tabur Kejaksaan Ringkus Buronan Korupsi BRI Probolinggo senilai Rp3,5 Miliar di Kendari
KENDARI – Pelarian Riang Fauzi, terpidana kasus korupsi fasilitas kredit perbankan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Probolinggo, akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tersebut di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Jumat (19/12/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari, Ronal H. Bakara, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan melalui koordinasi intensif antara Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kendari, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo.
“Terpidana diamankan di salah satu rumah makan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari sekitar pukul 10.50 WITA. Pemantauan terhadap buronan telah dilakukan sejak pukul 07.30 WITA dengan pengawasan tertutup dan intensif,” ujar Ronal dalam keterangan persnya.
Riang Fauzi merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penggunaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) atas nama Sri Yuniarti pada BRI Cabang Probolinggo tahun 2022.
Pada saat itu, Riang menjabat sebagai Associate Relationship Manager 1 Kecil di BRI Cabang Probolinggo. Dalam menjalankan aksinya, terpidana terbukti secara melawan hukum memberikan fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan perbankan. Ia melanggar pedoman pelaksanaan kredit ritel serta aturan agunan yang berlaku di lingkungan BRI.
Perbuatan tersebut dinilai telah memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar.
Status Hukum dan Penangkapan
Riang Fauzi diketahui telah menjadi buron sejak tahap penyidikan. Ia tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan hingga perkara diputus secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Status DPO terpidana secara resmi ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Nomor: KEP-36/M.5.24/Fd/07/2024 tertanggal 2 Juli 2024.
Setelah berhasil diamankan, terpidana akan diproses lebih lanjut untuk menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(*)




Komentar
Posting Komentar
Terimakasih atas kunjungan Anda di situs resmi kami