DPRD Kota Probolinggo Gelar Uji Publik Raperda P4GN, Berbagai Elemen Masyarakat Antusias Mendukung
PROLINK🌏News
KOTA PROBOLINGGO, Pemerintah Kota Probolinggo semakin serius dalam upaya memerangi narkotika. Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) sedang dalam proses pembahasan dan disambut baik oleh berbagai pihak. Naskah akademik raperda ini telah melalui uji publik pada Kamis, 18 September 2025, di Gedung DPRD Kota Probolinggo.
Acara uji publik ini dihadiri oleh perwakilan masyarakat dari berbagai kelurahan, serta instansi terkait seperti Polres Probolinggo Kota, Kesbangpolinmas, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lainnya. Naskah akademik raperda yang disusun oleh Universitas Brawijaya (UB) Malang ini mendapat apresiasi tinggi dari seluruh peserta. Banyak dari mereka bahkan mendesak agar raperda ini segera disahkan dan diundangkan.
Keterbatasan Anggaran Jadi Tantangan Serius, Permintaan percepatan pengesahan perda ini didasarkan pada data yang menunjukkan peningkatan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dari tahun ke tahun. Meskipun demikian, dinas atau OPD terkait mengakui bahwa mereka belum bisa berbuat banyak karena keterbatasan anggaran dan fasilitas pencegahan.
Kepala Kesbangpolinmas, M. Sonhaji, mengungkapkan bahwa selama setahun, pihaknya hanya mampu mengundang sekitar 200 orang untuk sosialisasi narkoba. Padahal, data menunjukkan dari 100 orang, 40 di antaranya mengonsumsi narkoba. tidak bisa lebih gencar karena minimnya anggaran.
Sonhaji juga menyoroti ketiadaan Badan Narkotika Nasional Daerah (BNND) di Kota Probolinggo, tidak seperti di daerah lain. Ia berharap dengan adanya perda ini, pembentukan BNND dapat segera terwujud.
"Mungkin dengan adanya perda ini nantinya, di sini ada badan narkotika. Makanya, kami mengapresiasi niat baik ini," ujarnya.
Koordinasi Lintas Sektoral Lemah, Penanganan Belum Maksimal
Ketiadaan BNND membuat tanggung jawab sosialisasi dan penanganan tersebar di masing-masing OPD. Perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengakui bahwa mereka melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah sesuai anggaran yang ada.
"Kami akui, memang kurang koordinasi dengan OPD lain yang menangani pencegahan," ungkap perwakilan Disdikbud.
Kondisi yang lebih memprihatinkan disampaikan oleh Asep dari Dinas Sosial (Dinsos). Ia mengungkapkan bahwa dinasnya tidak bisa berbuat banyak untuk pasien narkotika. Shelter yang dimiliki Dinsos di Jalan Mastrip bahkan tidak pernah digunakan untuk rehabilitasi pecandu.
"Shelter kami kosong, Pak. Kalau kami menerima pasien narkoba untuk pemulihan, lalu siapa yang menangani? Kami tidak tahu apakah di sini sudah ada lembaga atau spesialis penanganan narkotika. Jadi kami bingung," kata Asep.
Asep lantas menceritakan pengalamannya merujuk seorang pelajar kelas VIII yang kecanduan narkoba parah ke Rumah Sakit Jiwa Porong di Lawang, Malang. Namun, setelah direhabilitasi, pasien tersebut belum juga sembuh.
"Kami rujuk kesana, dengan harapan setelah direhab sembuh, ternyata enggak sembuh pak, masih tetap pedot, Kata orang sini meng-meng, maksudnya, kami butuh lembaga atau tim ahli yang bisa merehab pasien pecandu obat-obatan terlarang," Pungkasnya.
Dukungan serupa juga datang dari perwakilan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar), yang mendukung penuh perda ini.
"Kami dari Dispopar, mendukung perda ini, Kebetulan didinas kami ada beberapa tim. Salah satunya tim pemantau dan pengawas tempat pariwisata. Salah satu anggota dari tim itu dari Polres Probolinggo kota, yaitu Sat intel Narkoba dan Satreskrim. Kami ingin tempat wisata terbebas dari narkotika," ucapnya singkat.
Perda Diharapkan Satukan Visi dan Atasi Koordinasi Sporadis
Menanggapi berbagai masukan, Syahrul Sajidin, S.H., M.H., Tenaga Ahli dari Universitas Brawijaya Malang, menekankan adanya kesamaan visi antara masyarakat dan pemerintah daerah. Ia mengatakan bahwa raperda ini akan menjadi solusi untuk mengatasi koordinasi yang masih sporadis.
"Tadi kan ada usulan pembentukan BNN di sini. Itu bagus, karena itu yang menentukan pasien narkotika rehab atau tidak, kan BNN. Kami tadi menangkap adanya pola koordinasi. Jadi tidak jalan sendiri-sendiri. Dengan adanya perda, semakin jelas hasilnya, evaluasinya, Saat ini kan masih sporadis OPD menjalankan tugas pencegahan dan penanganan narkotika" jelas Syahrul.
Menurut Syahrul, perda ini akan mengintegrasikan seluruh upaya penanganan narkotika.
"Sesuai pernyataan dari Inspektorat tadi, 'Siapa dan melakukan apa," tambahnya.
Setelah uji publik, raperda ini akan diharmonisasikan di Kementerian Hukum dan HAM, kemudian dibahas bersama oleh DPRD dan Pemkot sebelum difasilitasi oleh Biro Hukum.
"Tahapannya masih panjang, tapi saya rasa raperda ini tahun depan (2026) sudah jadi perda dan diberlakukan," tutup Syahrul.***
#dprdkotaprobolinggo #kotaprobolinggo #rapatparipurna #raperda #ekonomi #umkm #koperasi #kmp #jawatimur
Editor: Aspari AR



Komentar
Posting Komentar
Terimakasih atas kunjungan Anda di situs resmi kami