Pemkot Probolinggo Tutup Sementara Resto Mie Gacoan, Mengapa?
PROLINK🌏News
KOTA PROBOLINGGO, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo mengambil langkah tegas dengan menutup sementara operasional gerai Mie Gacoan di Jalan Suroyo sejak Senin (22/9/2025).
Penutupan ini bukan sanksi permanen, melainkan tindakan administratif untuk mengevaluasi kelengkapan dokumen perizinan usaha tersebut.
Walikota Probolinggo, Aminuddin, menjelaskan bahwa penutupan ini dilakukan berdasarkan kajian dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Operasional dihentikan sementara mulai 22 September 2025 hingga paling lambat 21 Oktober 2025," ujar Aminuddin.
Penutupan sementara ini merupakan bagian dari mekanisme penertiban dan pengawasan yang berlaku untuk seluruh usaha di Kota Probolinggo. Tujuannya adalah menciptakan iklim investasi yang tertib, adil, dan berkelanjutan.
Aminuddin menegaskan bahwa Pemkot Probolinggo selalu menghormati para pelaku usaha dan siap membuka ruang dialog serta pendampingan untuk membantu investor melengkapi persyaratan izin mereka.
Jika seluruh dokumen perizinan berhasil dipenuhi dalam 30 hari ke depan, Mie Gacoan dapat segera beroperasi kembali.
Proses ini dilakukan secara nondiskriminatif dan berlaku untuk semua jenis usaha yang belum memenuhi kelengkapan izin.
"Tujuan utama kami adalah memastikan semua usaha berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif," tutup Aminuddin.***
Editor: Aspari AR



Komentar
Posting Komentar
Terimakasih atas kunjungan Anda di situs resmi kami