DPRD Kota Probolinggo Soroti Kelalaian Serius Perumusan Perda PBJT: Dua Pasal Kunci Pajak Hiburan Malam Hilang

PROLINK🌏News



KOTA PROBOLINGGO – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung tajam pada Kamis (16/10/2025). Rapat tersebut dipicu temuan adanya kelalaian substansial dalam draf Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).




Ditemukan bahwa dua pasal krusial yang mengatur tarif pajak untuk kategori hiburan malam, termasuk klub malam dan diskotik, ternyata hilang dari draf final yang diajukan oleh pihak eksekutif. Padahal, poin mengenai penetapan tarif tersebut telah menjadi kesepakatan resmi Komisi II saat pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus).

Ketua Komisi II, Ryadlus Sholihin, menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk keteledoran yang berpotensi melumpuhkan intensi utama dari Perda PBJT. Menurutnya, Perda ini seharusnya menjadi landasan hukum untuk menciptakan keadilan dan ketegasan dalam pemungutan pajak di sektor hiburan malam, sekaligus sebagai instrumen pengendalian sosial.

“Tarif 60 persen yang kami sepakati diambil dari rentang tarif 40–75 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD),” jelas Ryadlus. “Tujuannya jelas, agar izin hiburan malam di Kota Probolinggo tidak dibuka sembarangan. Jika pun ada, mereka harus menanggung beban pajak yang tinggi.”
Namun, draf yang diserahkan oleh perangkat daerah justru hanya mencantumkan tarif flat sebesar 10 persen tanpa memuat klasifikasi spesifik untuk kategori hiburan malam.

“Ini murni kelalaian Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kami sudah meminta pertanggungjawaban mereka. Jangan sampai kelalaian administratif ini mengakibatkan Kota Probolinggo kehilangan pijakan hukum untuk menertibkan sektor hiburan malam,” lanjut Ryadlus.

Ia juga mengkritik keras minimnya dokumentasi resmi internal pemerintah daerah. “Ini akibat proses yang tidak rapi dan hanya mengandalkan ingatan, tanpa notulen resmi. Jika nomor registrasi Perda telanjur turun dengan tarif 40 persen (minimal dari UU, red.), kita tidak akan bisa mengubahnya selama dua tahun. Artinya, selama itu pula kita tak bisa menertibkan klub malam dengan pajak tinggi,” ujarnya.

Menanggapi kritik tersebut, Kepala Bidang Pembendaharaan Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Probolinggo, Heri Supriono, membenarkan bahwa klausul tarif hiburan malam belum terakomodasi dalam draf awal. Ia mengaitkan hal ini dengan proses evaluasi yang masih berjalan dari pemerintah pusat.

“Ini murni hasil evaluasi dari pusat, bukan karena pergantian pemerintahan. Kami telah berkoordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur agar klausul tentang hiburan malam dapat segera disusulkan,” terang Heri.

Komisi II mendesak BPPKAD, Bagian Hukum, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera merevisi draf Perda sebelum proses registrasi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur selesai. DPRD juga memberikan peringatan keras agar penyusunan regulasi daerah di masa mendatang dilakukan dengan lebih cermat, transparan, dan berdasarkan notulensi resmi.

Rapat diakhiri dengan penegasan dari Ketua Komisi II, “Kesalahan ini tidak boleh terulang. Setiap kelalaian dalam penyusunan hukum daerah bisa berdampak langsung pada wibawa dan arah kebijakan kota.”***

Editor: Aspari AR










Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kartu Pendalungan dan Bestari Resmi Dinyatakan Tidak Berlaku, Diganti Kartu Amanah

Tiga Nyawa Melayang dalam Kecelakaan Dua Motor di Probolinggo

SMPN 2 Makassar Diduga Jadi Sarang Pungli Seragam dan Calo SPDB,Ketua Pandawa Pattingalloang Desak Investigasi dan Melakukan Aksi Demonstrasi