Menkeu Purbaya Pimpin Pemusnahan Ratusan Juta Rokok Ilegal di Surabaya, Tawarkan Program Pembinaan Produsen
PROLINK🌏News
SURABAYA – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal, berupa rokok tanpa pita cukai, di Gedung Keuangan Negara (GKN) I, Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Dalam kegiatan tersebut, dilaporkan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai ratusan juta batang, dengan total sekitar 235,4 juta batang hasil penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur I dan II. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari potensi penerimaan cukai diperkirakan mencapai Rp 210 miliar.
Penindakan Demi Keadilan Pasar dan Optimalisasi Penerimaan Negara
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal merupakan langkah krusial untuk menjaga pasar domestik dan melindungi industri hasil tembakau (IHT) yang patuh terhadap aturan perpajakan.
"Kenapa dibinasakan? Ini kan ada yang bayar cukai, ada yang tidak bayar. Kalau yang bayar cukai diadu dengan yang tidak bayar, ya mereka rugi dong," jelas Purbaya. Ia menambahkan, pemusnahan ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan penerimaan negara melalui cukai tetap optimal tanpa merugikan pelaku usaha yang taat aturan. "Saya akan jaga pasar di sini jangan dikontaminasi dengan barang-barang selundupan," tegasnya.
Strategi Pembinaan Melalui Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT)
Di tengah ketegasan penindakan, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga tengah menyiapkan program pembinaan bagi produsen rokok skala kecil yang selama ini beroperasi secara ilegal.
Menkeu Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di sejumlah daerah yang diidentifikasi sebagai pusat produksi rokok ilegal, salah satunya di wilayah Kudus, Jawa Tengah. Langkah ini diambil untuk merespons keluhan pengusaha kecil yang kesulitan mendapatkan pita cukai resmi.
"Yang jelas kita tidak bertujuan menghancurkan industri rokok, termasuk yang ilegal. Tapi kita akan memperkuat dan menciptakan tempat bermain yang lebih fair untuk semuanya," ujar Purbaya.
Dengan adanya KIHT, pelaku usaha yang tadinya ilegal akan diberdayakan untuk masuk ke sistem formal dan mendapatkan fasilitas, termasuk pita cukai dengan skema yang terjangkau. Menkeu bahkan menyebut kemungkinan adanya kebijakan pemutihan untuk "dosa-dosa" di masa lalu bagi produsen yang bersedia beralih ke jalur legal.
Namun, ia juga memberikan peringatan keras. "Akan diberdayakan, tapi habis diberdayakan harus bayar pajak. Kalau enggak, saya sikat, saya enggak ada ampun," pungkas Menkeu Purbaya, menekankan bahwa kesempatan untuk legalisasi harus diikuti dengan kepatuhan penuh.***
Editor; Aspari AR





Komentar
Posting Komentar
Terimakasih atas kunjungan Anda di situs resmi kami