DPRD Probolinggo Rampungkan Pembahasan Penyertaan Modal PT Bahari Tanjung Tembaga

PROLINK🌏News Media



KOTA PROBOLINGGO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna pada hari Jumat, 28 November 2025, dengan agenda utama penetapan keputusan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bahari Tanjung Tembaga. Rapat ini dilaksanakan secara terbuka untuk umum dan dihadiri oleh 26 dari 30 anggota dewan.




Dalam rapat tersebut, Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil kerjanya, yang didasarkan pada hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur. Pansus berhasil menyempurnakan Raperda, mengurangi jumlah pasal dari 10 menjadi 7 pasal, dan merumuskan ulang konsideran untuk menegaskan peran Perseroda sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang vital dalam mendukung pembangunan ekonomi dan penyediaan layanan publik di sektor maritim.




Pansus menekankan pentingnya langkah strategis ini untuk meningkatkan peran BUMD sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya di sektor kelautan, kepelabuhanan, dan ekonomi maritim. Untuk memastikan akuntabilitas dan efektivitas investasi, Pansus merekomendasikan:

Kompetensi Direksi dan Komisaris: Pemilihan dan penunjukan jajaran Direksi dan Komisaris harus berdasarkan kompetensi, terutama dalam pengelolaan modal daerah.

Analisis Investasi Terukur: Setiap tahapan penyertaan modal selanjutnya wajib didahului analisis investasi yang terukur untuk meminimalisir risiko keuangan daerah.

Pengawasan RUPS: Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Direksi wajib mendapatkan persetujuan RUPS sebelum penyertaan modal tahap berikutnya dilaksanakan.

Raperda tentang Penyertaan Modal ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan daerah terhadap Dana Transfer Pemerintah Pusat.

Setelah melalui pembahasan yang runut dan sesuai prosedur perundang-undangan, hasil akhir pembahasan Raperda ini memerlukan persetujuan akhir dari Pemerintah Kota Probolinggo untuk segera diundangkan dan dijadikan pedoman hukum daerah.


Editor: Aspari AR 
Sumber: Liputan Rapat DPRD Kota Probolinggo










Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kartu Pendalungan dan Bestari Resmi Dinyatakan Tidak Berlaku, Diganti Kartu Amanah

Tiga Nyawa Melayang dalam Kecelakaan Dua Motor di Probolinggo

SMPN 2 Makassar Diduga Jadi Sarang Pungli Seragam dan Calo SPDB,Ketua Pandawa Pattingalloang Desak Investigasi dan Melakukan Aksi Demonstrasi