Fraksi PKS Singgung Hibah Roda Tiga, Pematusan Jalan Cokroaminoto dan Kebutuhan DED/FS dalam R-APBD 2026
PROLINK🌏News Media
KOTA PROBOLINGGO - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo secara prinsip menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Namun, persetujuan ini disertai dengan catatan kritis dan rekomendasi tegas yang harus ditindaklanjuti Pemerintah Daerah (Pemda), terutama terkait isu prioritas infrastruktur dan perencanaan anggaran.
Juru Bicara Fraksi PKS, Tri Admojo Adip Susilo, menyampaikan pandangan akhir ini dalam Rapat Paripurna DPRD pada Sabtu, 29 November 2025, menegaskan bahwa APBD 2026 sebagai tahun pertama implementasi RPJMD 2025-2029 wajib memiliki karakter utama, yaitu berbasis data perencanaan (DED, FS), berdampak langsung bagi masyarakat, serta mengedepankan efisiensi dan akuntabilitas.
Anggaran Rehabilitasi Pematusan Jalan HOS Cokroaminoto:
Fraksi PKS memberikan perhatian serius terhadap alokasi anggaran untuk Rehabilitasi Pematusan Jalan HOS Cokroaminoto.
- Anggaran rehabilitasi yang diajukan dalam R-APBD semula senilai Rp 8,55 miliar.
- Setelah pembahasan di Badan Anggaran (Banggar), alokasi tersebut disesuaikan menjadi Rp 5,5 miliar.
Tri Admojo Adip Susilo menyoroti bahwa pengurangan anggaran ini disebabkan oleh belum tersedianya Dokumen Engineering Detail Design (DED) dan Feasibility Study (FS).
"Faktanya belum tersedia Dokumen Engineering Detail Design (DED) dan Feasibility Study (FS) menjadi persoalan fundamental," tegas Tri Admojo Adip Susilo.
Fraksi PKS menegaskan bahwa Pemda wajib menyusun DED dan FS terlebih dahulu sebelum memasukkan paket pekerjaan strategis ke dalam APBD. Tanpa perencanaan yang matang, risiko kesalahan teknis, pemborosan anggaran, dan ketidaktepatan sasaran sangat tinggi.
Catatan Kritis Lain dan Rekomendasi Fraksi PKS
- Kelemahan Perencanaan Anggaran Adanya kasus program lain yang sudah memiliki DED/FS namun tidak terlaksana, serta paket pekerjaan strategis yang dianggarkan tanpa DED/FS, menunjukkan adanya kelemahan dalam perencanaan dan penyusunan anggaran. (Rekomendasi): Pekerjaan strategis harus dilakukan secara ilmiah, terukur, dan akuntabel agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
- Pengadaan Hibah Tosa Pengangkut Sampah. Terkait program pengadaan motor roda tiga/tosa untuk pengangkutan sampah, Fraksi PKS memahami tujuan penguatan layanan persampahan, namun mencatat adanya masalah mendasar:
- Belum adanya regulasi atau pedoman pengelolaan yang jelas (mekanisme distribusi, standar penggunaan, pemeliharaan, pinjam pakai, serta pengawasan dan evaluasi).
- Tingginya potensi penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi/non-sampah bila tanpa regulasi yang ketat.
- Pemerintah diminta segera menyusun aturan turunan atau SOP operasional, memastikan hibah tosa sesuai dengan standard peruntukan yaitu pengangkutan sampah.
Meskipun menyampaikan sejumlah catatan kritis, Fraksi PKS pada prinsipnya menyetujui Raperda APBD Kota Probolinggo TA 2026 untuk ditetapkan.
"Kami menyetujui dengan catatan seluruh saran, kritik, dan penegasan terutama terkait isu prioritas harus ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Daerah," tutup Tri Admojo Adip Susilo.***
Editor: Aspari AR
Sumber: Liputan Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo





Komentar
Posting Komentar
Terimakasih atas kunjungan Anda di situs resmi kami