Sopir Bus Maut di Probolinggo Ditetapkan sebagai Tersangka, Diduga Lalai dan Tak Kuasai Teknik Pengereman
PROLINK🌏News
PROBOLINGGO, Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo resmi menetapkan Albahri (59), sopir bus Ind’s 88, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Sukapura, Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, pada Minggu (14/9/2025).
Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian investigasi mendalam, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci. Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, menjelaskan dalam konferensi pers pada Senin (22/9/2025), bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari sopir, kernet, tour leader, tiga saksi di lokasi kejadian, tiga penumpang bus, dan seorang ahli transportasi.
"Kami juga meminta keterangan dari pihak ATPM Hino, serta melakukan penyelidikan berdasarkan hasil tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jawa Timur," ujar AKBP M. Wahyudin Latif.
Hasil Olah TKP dan Fakta Penyelidikan
Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menemukan beberapa fakta penting yang mengarah pada kelalaian sopir:
Kondisi Jalan:
Jalan dari arah Bromo menuju Kota Probolinggo merupakan jalur menurun yang diapit selokan di sisi kanan dan kiri, serta terdapat pembatas jalan dan tebing di sisi selatan.
Posisi Bus:
Bus Hino bernomor polisi P 7221 UG ditemukan dalam posisi miring ke kanan di depan rumah warga.
Jejak Ban:
Ditemukan jejak ban sepanjang 35 meter di badan jalan sisi selatan yang mengarah ke pembatas jalan.
Kondisi Kendaraan: Tuas persneling bus berada pada gigi 3, dan kemudi mengarah ke kiri.
Dugaan Kecepatan:
Tidak ditemukan jejak pengereman, dengan perkiraan kecepatan bus mencapai 82 km/jam saat kecelakaan terjadi. Jarak dari titik benturan awal hingga bus berhenti total adalah sekitar 60 meter.
Penyebab Kecelakaan dan Sanksi Hukum
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, tim penyidik menyimpulkan bahwa sopir diduga lalai dan tidak menguasai teknik pengereman yang benar.
Sopir disinyalir melakukan pengereman berulang-ulang, yang menyebabkan fungsi rem terganggu hingga akhirnya tidak berfungsi. Akibat dari kelalaian ini, sembilan orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 hingga ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda sebesar Rp12 juta.
Langkah Rekomendasi untuk Mencegah Kejadian Serupa
Pasca-kecelakaan, Polres Probolinggo juga memberikan rekomendasi kepada instansi terkait untuk meningkatkan keselamatan di jalur tersebut.
"Pasca kejadian, Kami juga merekomendasikan kepada Dinas PU untuk membangun jalur darurat (emergency lane) Sedangkan untuk Dishub, agar dilakukan ramp check (pemeriksaan kendaraan) pada bus setiap akhir pekan," tegas Kapolres.
Kecelakaan tragis ini terjadi pada Minggu siang (14/9/2025), ketika bus pariwisata Ind’s 88 yang mengangkut 52 penumpang, rombongan dari RS Bina Sehat Jember, mengalami kerusakan parah di bagian depan setelah menabrak pembatas jalan. Insiden ini mengakibatkan sembilan korban meninggal dan 43 lainnya luka-luka.***
Editor: Aspari AR


Komentar
Posting Komentar
Terimakasih atas kunjungan Anda di situs resmi kami