RDP Komisi III DPRD Kota Probolinggo Proyek Pendidikan dan Pemerintahan Terancam Mangkrak, DPRD "Semprot" Kontraktor: PUPR Putuskan Kontrak dan Siapkan Blacklist

PROLINK🌏News Media



KOTA PROBOLINGGO – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo pada Senin (3/11/2025) menjadi ajang evaluasi keras terhadap kinerja proyek infrastruktur di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Sejumlah proyek strategis dilaporkan mengalami keterlambatan signifikan, mayoritas disebabkan masalah finansial di pihak kontraktor.

Ketua Komisi III, Muchlas Kurniawan, menegaskan bahwa dewan menuntut komitmen serius dan meminta DPUPR tidak ragu mengambil tindakan tegas.

Terdapat tiga proyek utama yang menjadi sorotan Komisi III karena progresnya jauh di bawah target yang ditentukan:




1. Proyek Pembangunan Ponpes Mambaul Ulum, Sumbertaman
Proyek senilai Rp622 juta ini mendapat perhatian khusus karena sempat terhenti total. Kepala DPUPR, Setyo Rini Sayekti, di hadapan dewan mengungkapkan bahwa progresnya hanya mencapai 23,3% dari target 66%. Dewan menyayangkan terhentinya pekerjaan ini yang berdampak pada proses belajar mengajar.

"Saat kami turun ke lapangan, sudah tidak ada aktivitas pekerjaan. Kemungkinan besar proyek ini akan kami putus kontraknya," ungkap Rini.

2. Proyek Lanjutan Gedung Inspektorat
Anggota Komisi III, Robet Riyanto, melontarkan teguran pedas kepada kontraktor proyek Gedung Inspektorat. Robet menyoroti masalah likuiditas kontraktor yang menghambat pekerjaan.

"Kalau kontraktor tidak punya uang, jangan nawar! Ini bukan proyek kecil. Ini uang rakyat. Kalau ini gagal lagi, negara yang rugi," tegas Robet, menuntut kepastian dan komitmen dari pihak rekanan.

DPUPR dan Komisi III menegaskan tidak akan menoleransi kelalaian yang disebabkan oleh masalah internal kontraktor, terutama terkait arus kas.

DPUPR melaporkan telah mengambil langkah tegas dengan memutus kontrak satu proyek (selain yang disebutkan di atas) karena capaian yang sangat minim.

Komisi III mendesak Pemkot Probolinggo untuk segera memproses sanksi daftar hitam (blacklist) secara nasional bagi kontraktor yang terbukti wanprestasi setelah melalui verifikasi ketat oleh Inspektorat. Sanksi ini bertujuan agar kontraktor bermasalah tidak bisa lagi mengikuti tender proyek pemerintah di seluruh Indonesia.

Di tengah sorotan terhadap proyek yang bermasalah, DPUPR juga melaporkan adanya proyek yang berjalan sesuai target, bahkan mencatat progres positif, seperti:
  • Revitalisasi Alun-Alun Kota Probolinggo.
  • Pembangunan Ruang Kelas Pondok Pesantren di Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran.
RDP ini menyimpulkan bahwa pengawasan ketat akan terus dilakukan dan seluruh pemenang tender proyek dengan progres minus akan dipanggil untuk memberikan penjelasan konkret dan komitmen penyelesaian.***

Editor: Aspari AR















Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kartu Pendalungan dan Bestari Resmi Dinyatakan Tidak Berlaku, Diganti Kartu Amanah

Tiga Nyawa Melayang dalam Kecelakaan Dua Motor di Probolinggo

SMPN 2 Makassar Diduga Jadi Sarang Pungli Seragam dan Calo SPDB,Ketua Pandawa Pattingalloang Desak Investigasi dan Melakukan Aksi Demonstrasi