PARAH! Sidak DPRD Kota Probolinggo, Temukan Dua Proyek Ikonik Probolinggo 'Mati Suri', DPRD Murka: Kontraktor Didesak Lembur atau Cari Utangan!
DPRD Probolinggo Tegaskan Akuntabilitas Kontraktor, Sidak Komisi III Temukan Deviasi, RDP Mendesak Digelar
KOTA PROBOLINGGO - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menunjukkan ketegasan dan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan. Melalui inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada hari Sabtu, 13 Desember 2025, Komisi III menemukan adanya deviasi pengerjaan yang signifikan pada dua proyek infrastruktur prioritas daerah.
Alih-alih sekadar melaporkan kegagalan, temuan ini menjadi landasan bagi Komisi III untuk mendesak percepatan kerja, akuntabilitas, dan evaluasi total terhadap sistem pengadaan proyek di Kota Probolinggo.
Dua proyek yang disoroti adalah Penataan Alun-alun Kota Probolinggo dan Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Walikota Probolinggo.
Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Mukhlas Kurniawan, menyatakan bahwa sidak tersebut menemukan fakta bahwa proyek Alun-alun mengalami minus deviasi sebesar 25% dari target seharusnya per 7 Desember 2025. Proyek ikonik yang telah memasuki masa-masa akhir pelaksanaan (batas akhir 26 Desember 2025) ini, dinilai Mukhlas, berada dalam kondisi yang sangat pesimistis untuk selesai tepat waktu.
"Ini adalah atensi penting bagi kami. Proyek yang awalnya menunjukkan progres bagus, justru di akhir mengalami kemunduran. Kami akan pertanyakan hal ini," tegas Mukhlas.
Merespons temuan ini, Komisi III mengambil langkah cepat dan terukur:
- Desakan Percepatan Mutlak: Kontraktor proyek Alun-alun diinstruksikan untuk segera menambah pekerja, melaksanakan kerja lembur, dan menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai kontrak tanpa alasan, termasuk alasan cuaca.
- Evaluasi Komprehensif (RDP): Komisi III akan segera memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR PKP) beserta pihak pelaksana proyek untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP). RDP ini bertujuan memastikan progres pekerjaan secara rinci, termasuk soal perpanjangan waktu 50 hari yang diberikan kepada proyek Rumah Dinas Wakil Walikota.
- Perbaikan Sistem: DPRD akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelaksanaan proyek, mulai dari proses lelang hingga penyelesaian akhir, guna mencegah terulangnya kejadian serupa yang selama ini kerap merugikan masyarakat Probolinggo.
Mukhlas menekankan bahwa proyek Alun-alun adalah barometer bagi visi misi Walikota. "Kami berharap rekanan yang serius untuk melaksanakan pekerjaan di lapangan. Tidak ada alasan, harus diselesaikan sesuai kontrak," pungkasnya.
Meskipun laporan ini menekankan peran aktif DPRD, temuan keterlambatan pada proyek yang menjadi sorotan publik ini memicu kembali perhatian dan kekhawatiran masyarakat, terutama karena proyek Alun-alun terkait erat dengan kepentingan publik, dan proyek gagal kerap terjadi di Kota Probolinggo.
Berikut adalah esensi dari reaksi dan keprihatinan publik/stakeholder:
- Tuntutan Profesionalisme: Publik menuntut agar para rekanan, pemborong, dan pelaksana menunjukkan profesionalisme tinggi dan tidak mengulangi sejarah proyek-proyek sebelumnya yang berakhir gagal atau putus kontrak.
- Kekhawatiran Momen Pergantian Tahun: Keterlambatan proyek Alun-alun dikhawatirkan merugikan masyarakat yang awalnya berharap dapat menghabiskan malam pergantian tahun di lokasi tersebut, sesuai yang harapan.
- Sorotan pada Sanksi: Masyarakat menantikan transparansi mengenai penerapan denda (penalti) dan mekanisme pembayaran bagi proyek yang melewati tahun anggaran, seperti pada kasus proyek Rumah Dinas Wakil Walikota yang diperpanjang hingga 50 hari.***
Editor: Aspari AR




Komentar
Posting Komentar
Terimakasih atas kunjungan Anda di situs resmi kami