5 Fraksi DPRD Setuju Perda Perseroda Bahari Tanjung Tembaga di Sahkan, PKB "TOLAK", Anggap Perda "PREMATUR"

PROLINK🌏News Media



KOTA PROBOLINGGO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Probolinggo, menggelar Rapat Paripurna terbuka, pada Jumat (28/11/2025) untuk menetapkan keputusan DPRD, atas Rancangan Peraturan Daerah, tentang Penyertaan Modal Daerah, kepada Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bahari Tanjung Tembaga.





Rapat yang dihadiri oleh 26 dari 30 anggota dewan ini, menampilkan dinamika pandangan yang berbeda, antara Fraksi mayoritas, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Rapat dibuka dengan penyampaian Laporan, Hasil Kerja Panitia Khusus oleh Saudara Zainul Fathoni, yang merangkum hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur.

Pansus telah menyempurnakan Raperda dari 10 menjadi 7 pasal, dan menegaskan bahwa Perseroda memiliki peranan penting sebagai lokomotif ekonomi maritim daerah.

Untuk memastikan investasi berjalan efektif, Pansus mengajukan syarat ketat yang menjadi acuan bagi fraksi pendukung, diantaranya, Pemilihan Direksi dan Komisaris wajib didasarkan pada kompetensi, Penyertaan modal tahap selanjutnya harus didahului analisis investasi yang terukur untuk meminimalisir risiko keuangan, Laporan Pertanggungjawaban Direksi harus disetujui dalam RUPS sebelum pencairan modal tahap berikutnya.

Fraksi-fraksi yang menyetujui Raperda ini, menyatakan, bahwa penguatan modal adalah langkah strategis dalam meningkatkan peran BUMD, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Mereka menekankan bahwa persetujuan ini didasarkan pada komitmen Pemerintah Kota, untuk menjadikan rekomendasi Pansus, sebagai pedoman mutlak, dalam pelaksanaan Perda, terutama terkait asas Transparansi dan Akuntabilitas.

Meskipun sepakat bahwa penguatan modal adalah langkah strategis, Fraksi PKB melalui Juru Bicaranya, Eko Purwanto, menyatakan penolakan tegas terhadap pengesahan Raperda, dengan label "Perda Prematur".

Fraksi PKB menilai kerangka kelembagaan dan keuangan Perseroda belum siap, dengan alasan utama, Jajaran Direksi dan Komisaris Perseroda, belum terbentuk pada saat Raperda ditetapkan, sehingga tidak ada penanggung jawab resmi yang berhak menerima modal, Tidak adanya Rencana Anggaran Biaya, R A B yang ditandatangani direksi, serta nilai modal dari investor yang belum jelas, Anggaran untuk mencapai modal 100% dikhawatirkan membebani APBD, di tengah penurunan Dana Transfer Pusat (TKD).

Fraksi PKB menuntut kejelasan mengenai kode rekening, dan status suku bunga yang dihasilkan, jika dana penyertaan modal mengendap sementara di BPKAD.

Fraksi PKB menyatakan penolakan tersebut sebagai bentuk kehati-hatian dan ketelitian untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari, sekaligus memastikan produk hukum yang ditetapkan benar-benar efektif meningkatkan PAD.

Abdul Mujib selaku Wakil ketua 1 DPRD kota Probolinggo, sekaligus Ketua DPC PKB kota Probolinggo, saat ditemui diruang kerjanya oleh media ini, membenarkan, penolakan perda Perseroda bahari Tanjung tembaga tersebut dikatakannya masih prematur, dan belum siap, baik dari infrastruktur maupun SDM nya.

"Penyertaan modal pemerintah kota Probolinggo, kepada Perseroda Bahari Tanjung Tembaga, ini memang dilandasi dengan adanya beberapa kekurangan-kekurangan, ya di mana kesiapan dari Perserodanya sendiri, sampai saat ini belum terbentuk jajaran direksi, jajaran direksi ini sangat bertanggung jawab atas modal yang nantinya akan diterima, nah sampai saat ini pun jajarannya belum ada, dan itu harus didaftarkan dulu juga kepada kementerian hukum", Terangnya.

"Penyebutan Perda ini jelas disebutkan, pemerintah kota memberikan modal kepada perseroda, oleh karena itu, semestinya, Dan seharusnya, ketika ini sudah ditetapkan, yang menerima anggaran itu, langsung kepada Perseroda", Tambah Mujib. "Apabila jajaran direksinya belum terbentuk, nah ini kan bagaimana kayak begitu, maka daripada itu, reaksi PKB khususnya, dan saya sebagai wakil ketua, juga berpendapat yang sama, bahwa produk ini bersifat apa namanya, prematur", Pungkas Mujib.



Editor: Aspari AR 
Sumber: Liputan Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo 










Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kartu Pendalungan dan Bestari Resmi Dinyatakan Tidak Berlaku, Diganti Kartu Amanah

Tiga Nyawa Melayang dalam Kecelakaan Dua Motor di Probolinggo

SMPN 2 Makassar Diduga Jadi Sarang Pungli Seragam dan Calo SPDB,Ketua Pandawa Pattingalloang Desak Investigasi dan Melakukan Aksi Demonstrasi