Kontroversi Raperda Penyertaan Modal PT Bahari Tanjung Tembaga: Disahkan Bersyarat, Fraksi PKB Lakukan Walkout
PROLINK🌏News Media
KOTA PROBOLINGGO - Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal kepada Perseroda Bahari Tanjung Tembaga, namun keputusan ini diwarnai penolakan keras dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Raperda, yang dinilai strategis untuk pertumbuhan ekonomi maritim daerah, disahkan dengan syarat utama berdasarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) dan pandangan akhir fraksi-fraksi.
Syarat-syarat tersebut meliputi, Penunjukan Direksi dan Komisaris wajib didasarkan pada kompetensi, Penyertaan modal tahap selanjutnya harus melalui analisis investasi terukur, Akuntabilitas harus dipastikan melalui persetujuan RUPS sebelum pencairan modal.
Lima fraksi dari enam fraksi yang setuju bersyarat, hanya fraksi PKB yang menolak keras.
Fraksi PKB secara tegas menolak Perda tersebut dan melabelinya sebagai "Perda Prematur" karena ketidakjelasan mendasar yang dikhawatirkan memicu masalah hukum. Sebagai bentuk protes, Fraksi PKB mengakhiri kehadirannya dengan aksi walkout.
Alasan penolakan utama PKB adalah, Jajaran Direksi dan Komisaris Perseroda belum terbentuk saat penetapan, sehingga modal tidak jelas kepada siapa diserahkan, Tidak adanya Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan nilai modal investor yang belum jelas, Kekhawatiran akan beban APBD di tengah penurunan Dana Transfer Pusat (TKD).
Penolakan PKB ini menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kota Probolinggo untuk segera menindaklanjuti pembentukan struktur perusahaan dan kejelasan anggaran demi menjamin asas transparansi dan akuntabilitas.***
Editor: Aspari AR
Sumber: Liputan Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo



Komentar
Posting Komentar
Terimakasih atas kunjungan Anda di situs resmi kami