Sahkan R-APBD 2026, PKB Soroti Defisit Rp 49,2 M dan Proyek Rp 6,9 M yang Belum Punya Direksi

PROLINK🌏News Media




Defisit APBD Rp 49 Miliar dan 'Anggaran Terburu-buru': Pandangan Kritis PKB Kota Probolinggo Sebelum Sahkan R-APBD 2026!

KOTA PROBOLINGGO - Proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2026 mencapai puncaknya hari ini, Sabtu, 29 November 2025 ditandai dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. Meski menyetujui Raperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Kota Probolinggo menyampaikan Pandangan Akhir yang tajam, menyoroti defisit anggaran dan mendesak perbaikan mendasar pada kualitas belanja dan perencanaan.

Juru bicara F-PKB, Moh. Muizzuddin, dalam keterangan resminya, menyatakan bahwa persetujuan ini didasarkan pada terpenuhinya kaidah perencanaan dan penganggaran. Namun, Fraksi memberikan sejumlah catatan serius yang harus menjadi perhatian pemerintah sebelum dokumen R-APBD 2026 dikirim ke Gubernur untuk dievaluasi.

Defisit dan Belanja yang Dipertanyakan
F-PKB menyoroti secara spesifik kondisi fiskal daerah dan beberapa alokasi anggaran yang dinilai tidak tepat sasaran.

R-APBD 2026 Kota Probolinggo diproyeksikan mengalami defisit sebesar Rp 49,275 miliar. Defisit ini direncanakan akan ditutup dari Pembiayaan Netto dengan asumsi penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp 56,205 miliar dan pengeluaran Pembiayaan Penyertaan Modal sebesar Rp 6,930 miliar.

Fraksi PKB memberikan pengecualian terhadap beberapa mata anggaran, termasuk Anggaran Penyertaan Modal Perseroda Bahari Tanjung Tembaga senilai Rp 6,9 miliar, yang dianggap "terburu-buru" sebelum terbentuknya jajaran direksi dan komisaris yang definitif. Anggaran KORMI sebesar Rp 500 juta yang dinilai terkesan dipaksakan dan tidak berdampak optimal pada fungsi keberadaan KORMI di kota. Rasionalisasi Belanja Operasional dan Seremonial.

F-PKB mendesak rasionalisasi belanja operasional rumah tangga Kepala Daerah (lebih dari Rp 3 miliar) dan Wakil Kepala Daerah (lebih dari Rp 1,4 miliar). Selain itu, Fraksi meminta agar anggaran kegiatan yang bersifat seremonial dan kurang berdampak pada kesejahteraan rakyat, seperti kegiatan sosialisasi dengan alokasi honor narasumber yang besar, dievaluasi.

Arah Pembangunan Harus "Outcome-Based"
F-PKB menekankan delapan poin kesimpulan dan saran konstruktif yang harus segera ditindaklanjuti Pemerintah Kota Probolinggo, antara lain:

Belanja harus fokus pada outcome (hasil nyata), bukan sekadar output (keluaran kegiatan). Anggaran harus efektif, tepat sasaran, dan menghindari kegiatan seremonial.

Strategi harus terpadu berbasis data riil dan terintegrasi. Target penurunan angka kemiskinan harus berorientasi pada peningkatan penghasilan, akses modal, keterampilan, dan prioritas UMKM lokal.

Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta memastikan program sesuai dengan indikator RPJMD 2025-2029 hasil Pilkada 2024, menghindari kebijakan copy-paste dan rutinitas tanpa inovasi.

APBD 2026 didorong untuk lebih berpihak pada peningkatan kualitas SDM melalui pelatihan industri, sertifikasi kompetensi, dan dukungan kepada SMK/BLK Daerah.

Memastikan pemerataan infrastruktur hingga wilayah pinggiran, dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, kebutuhan mendesak masyarakat, dan dampak ekonomi.

Mendorong percepatan transformasi digital pada administrasi, pajak daerah, perizinan, dan pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi potensi penyimpangan.

Memperkuat mekanisme pengawasan internal dan membuka ruang partisipasi publik, termasuk keterbukaan dokumen pelaksanaan anggaran.

Strategi peningkatan PAD tidak boleh membebani masyarakat kecil, namun fokus pada optimalisasi aset daerah, peningkatan kinerja BUMD, serta inovasi kebijakan pendapatan berbasis ekonomi lokal.





"Kami berharap Pemerintah Daerah menjadikan masukan konstruktif ini sebagai bahan evaluasi mendalam sebelum Raperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah, terutama melalui tahapan review oleh APIP dan evaluasi Gubernur," terang Moh. Muizzuddin.

"Secara keseluruhan, kami meyakini R-APBD 2026 telah memenuhi syarat, dan dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PKB menerima dan menyetujui Raperda ini, Salam Holopis Kuntul Baris", Tutup Muiz, Mengakhiri pandangan akhir fraksi PKB.***

Editor: Aspari AR.
Sumber: Moh. Muizzuddin
Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo










Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kartu Pendalungan dan Bestari Resmi Dinyatakan Tidak Berlaku, Diganti Kartu Amanah

Tiga Nyawa Melayang dalam Kecelakaan Dua Motor di Probolinggo

SMPN 2 Makassar Diduga Jadi Sarang Pungli Seragam dan Calo SPDB,Ketua Pandawa Pattingalloang Desak Investigasi dan Melakukan Aksi Demonstrasi